11 Ribu Berkas PTSL di Pandeglang Sudah Terkumpul, Targetnya 50 Ribu Sertifikat

Date:

Sertifikat PTSL
Presiden Jokowi saat membagikan sertifikat dari PTSL kepada masyarakat di Tangerang. (Dok. Banten Hits)

Pandeglang – Sebelas ribu berkas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tahun 2018 terkumpul di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pandeglang.

Kepala ATR/BPN Pandeglang Teguh Wieyana mengatakan, PTSL tahun ini menargetkan 50 ribu bidang tanah di 37 desa tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Pandeglang bersertifikat.

BACA JUGA: Sempat Ditarik, Sertifikat yang Dibagikan Presiden Jokowi di Pandeglang Banyak Salah Tulis

“Kalau tahun lalu yang tercetak hampir 18 ribu. Sisanya ada di kluster 2, 3, dan 4 karena masih banyak syarat berkas yang belum terpenuhi,” kata Teguh, Kamis (19/4/2018).

Pada tahun lalu, Pandeglang mendapat jatah 30 ribu. Akan tetapi dari jumlah tersebut, hanya 18 ribu sertifikat yang rampung. BPN juga menyiapkan 200 sertifikat untuk pelaku UKM dan 150 sertifikat bagi nelayan.

Untuk menyelesaikan target itu, mantan kepala BPN Tangsel ini menerjunkan 39 tim pengukur yang dibagi dalam 4 tim. Masing-masing tim bertugas untuk menangani 12.500 bidang tanah.

“Pengukuran juga akan dibantu oleh pihak ketiga yang berasal dari kantor surveior berlisensi. Di desa juga nanti ada panitia, yang terdiri kepala desa dan satgas yang ditunjuk kepala desa,” terang Teguh.

Teguh menegaskan, program PTSL bebas dari pungutan. Pemerintah telah menjamin biaya penyuluhan, pengukuran, pengumpulan data yuridis, dan pengelolaan data fisik. Namun di luar itu, masyarakat harus menanggung sendiri seperti biaya materai dan pematokan.

“Saya jamin BPN tidak akan memungut. Kalau ada orang BPN yang memungut sampaikan ke saya. Tetapi kalau desa, lurah, saya tidak tahu. Karena hirarkinya bukan ke BPN tapi ke pemda,” jelasnya.

BACA JUGA: Pengurusan Sertifikat Prona di Pandeglang Ditarif hingga Rp 3 Juta

“Kecuali SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kemendagri, dan Kemendes PDTT keluar perihal diperbolehkannya memungut biaya kepengurusan PTSL, namun dengan nominal maksimal Rp150 ribu,” tandas Teguh.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...