Serang – Warga Suku Baduy, Desa Kanekes, Kabupaten Lebak menunggu realisasi penghayat kepercayaan dicantumkan di KTP dan kartu keluarga. Beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan soal penghayat kepercayaan bisa dicantumkan pada kolom agama di KTP.
“Itu sudah ada (putusan MK), tapi sampai sekarang belum ada (pelaksanaan),” kata Jaro Tanggungan 12 Saija Putra kepada Banten Hits usai acara ritual Seba di Pendopo Lama, Sabtu malam, 21 April 2018.
Saija berharap, pemerintah segera menerbitkan penghayat kepercayaan pada kolom agam KTP mereka. Sampai kapan pun, lanjut Saija, pihaknya menunggu realisasi dari putusan MK tersebut.
“Ya kita tunggu kapan mau dimasukkanya,” singkatnya.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku akan menanyakan langsung kepada MK soal pelaksanaan putusan tersebut dan juga berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita akan tanya ke MK dan Konsultasi dengan Mendagri, karena soal indentitas kewenangan Mendagri,” singkat WH.
November 2017 MK mengambulkan para penggugat yang terdiri dari Komunitas Marapu di Pulau Sumba, penganut kepercayaan Parmalim di Sumatera Utara, penganut kepercayaan Ugamo Bangsa Batak di Sumatera Utara, serta penganut kepercayaan Sapto Darmo di Pulau Jawa, berhak untuk mengisi kolom agama pada KTP dan KK sesuai dengan kepercayaan mereka masing-masing.(Rus)