Dukung Komisi V Sikapi Dana Hibah 2018, WH: Bantuan 2012-2017 Juga Harus Periksa

Date:

WH SAMPAIKAN KETERANGAN SOAL DANA HIBAH 2018
Gubernur Banten dukung langkah Komisi V DPRD Banten soroti bantuan dana hibah 2018. WH juga meminta Komisi V memeriksa bantuan dana hibah sepanjang 2012-2017.(FOTO: dok. Banten Hits)

Tangerang – Gubernur Banten Wahidin Halim memberikan apresiasi terkait langkah proaktif Komisi V DPRD Banten yang dikomandoi Fitron Nur Ikhsan menyikapi bantuan dana hibah 2018.

“Ya, kita dukung. Sebab kita inginkan semua transparan dan jangan ditutup-tutupi. Hal ini sesuai komitmen saya dalam memberantas korupsi di Banten,” kata WH melalui siaran pers yang diterima Banten Hits, Minggu, 22 April 2018.

WH mengatakan, sejauh ini dirinya selalu menekankan kepada pimpinan OPD dan jajarannya untuk bekerja terbuka termasuk soal bantuan hibah.

Menurut politisi Partai Demokrat ini, kalau memang ada kecurangan dalam penyaluran dana hibah, dirinya sendiri yang memberi sanksi kepada pimpinan OPD dan jajarannya.

“Bantuan hibah untuk masyarakat Banten. Bukan untuk saya, keluarga, dan timses,” katanya.

Langkah Komisi V yang menyoroti dana hibah 2018, kata Gubernur WH, sangat membantu dirinya memberikan informasi, dan bilamana memang terjadi kecurangan, dirinya bisa melakukan pembinaan dan sanksi.

“Kalau perlu bantuan hibah tahun-tahun sebelumnya, misal tahun 2012-2017 juga diperiksa komisi V, biar masyarakat tahu,” tegasnya.

Jangan Ada Kepentingan

Meski memberikan dukungan penuh terhadap langkah Komisi V, WH berharap apa yang dilakukan Komisi V tidak dilandasi kepentingan lain.

“Misalnya, titipan lembaganya tidak dapat,” jelas Gubernur WH.

Terkait desakan Komisi V untuk tidak mencairkan dulu dana hibah 2018, lanjut Gubernur WH, pihaknya sudah menanyakan langung ke Biro Kesra, Adpem dan BPKD. Semua instansi tersebut sedang berproses dan secara adminitrasi tidak ada alasan untuk menghentikan bantuan dana hibah.

“Nah ini yang aneh. Belum cair, kok sudah ada yang bilang di koran dipotong 20 persen oleh tim sukses saat Pilgub Banten 2017 lalu. Ini kan ada motif lain,” tegas WH.

Verifikasi Penerima Dana Hibah 2018 Sesuai Prosedur

Komisi V DPRD Banten melakukan pemanggilan terhadap Biro Kesra Pemprov Banten, Kamis, 19 April 2018 lalu melalui agenda rapat kerja. Kepala Biro Kesra Irvan Santoso menghadiri langsung pemanggilan tersebut.

Dalam klarifikasinya yang disampaikan saat raker tersebut, Irvan mengaku, lembaganya telah melakukan proses verifikasi pengajuan proposal permohonan dana hibah 2018 sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami sudah melakukan verfikasi dengan benar, karena ini memang amanat gubernur,” kata Irvan.

Soal tudingan temuan komisi V DPRD Banten terkait adanya koordinator, pemotongan 20 persen dan tanggal mundur, serta pengakuan dari terduga koordinator, Irvan dengan tegas mengatakan, hal itu tidak ada.

“Semua proses verifikasi sesuai aturan yang berlaku,” kata Irvan.

“Kami sudah mengajukan sebagian lembaga penerima untuk pencairan ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Kami serahkan ke pimpinan soal ini,” sambungnya.

Ada 263 Lembaga Penerima Dana Hibah 2018

Sebelumnya, 263 lembaga penerima hibah bidang keagamaan telah ditetapkan melalui SK Gubernur Banten tentang Badan/Lembaga Calon Penerima Hibah Tahun Anggaran 2018 tertanggal 19 Maret, dengan nomor 978/147/Kesra/III/2018. Ditandatangani oleh Kepala Biro Kesra Irvan Santoso atas nama gubernur.

Berdasarkan data Biro Administrasi Pembangunan Daerah (Adpem), hibah uang tahun anggaran 2018 di Pemprov Banten tidak hanya untuk bidang keagamaan di Biro Kesra, tapi juga ada 11 OPD lainnya. Yakni, di Dispora, Kesbangpol, Dindikbud, Diskominfo, DP3AKKB, DKP, Dinas Koperasi dan UKM, BKD, Dinkes, Biro Pemerintahan, dan Dinas Pariwisata.

Menurut Kepala Biro Adpem Banten Mahdani, dari 12 OPD yang memberikan hibah uang tahun anggaran 2018, Dindikbud dan Biro Kesra yang paling besar anggarannya.

“Total hibah uang 2018 Pemprov Banten lebih dari Rp294 miliar. Di Dindikbud lebih dari Rp130 miliar, Biro Kesra lebih dari Rp102 miliar, sisanya di sepuluh OPD,” kata kepada wartawan baru-baru ini.

Mahdani melanjutkan, penetapan lembaga/badan penerima hibah di setiap OPD, diverifikasi oleh OPD masing-masing. Terkait hibah uang di Biro Kesra, Mahdani mengaku lembaga calon penerima hibahnya sudah ditetapkan melalui SK Gubernur Banten.
“SK-nya sudah ada, Pak Gubernur mendelegasikan penanda tangan SK kepada Kepala Biro Kesra. Jumlahnya ada 263 calon penerima,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Nandy Mulya S mengatakan, pihaknya sudah menerima usulan pencairan dana hibah dari Biro Kesra.

“Posisi BPKAD kalau sudah ada rekomendasi dari OPD, kemudian dokumennya sudah lengkap, sesuai aturan ya harus dicairkan,” katanya kepada media, beberapa waktu lalu.

Terkait permintaan Komisi V untuk menunda pencairan, Nandy mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menunda atau mempercepat.

“Sebagian lembaga sudah diusulkan pencairan, jumlahnya saya kurang ingat berapa. Tapi sesuai aturan, tetap jalan. Kita bekerja berdasarkan aturan. Hibah kan ada aturannya. Yang bisa ditunda adalah proses pengusulan dari OPD, bukan proses pencairannya,” tambah Nandy.(Rus)

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...