Lebak – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi PPP Djudju Yumiarsih meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tegas terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal.
“Kalau memang ilegal, (pemkab) harus berani membuat mereka keluar dari Lebak!” kata Djudju kepada awak media, Kamis (26/4/2018).
Djudju menegaskan, jika tidak dilengkapi dokumen lengkap, maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak mengusir TKA ke negara asalnya.
Kata dia, sidak ke perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA sangat penting dilakukan untuk memastikan berapa jumlah TKA yang mengantongi izin.
“Sidak saja, bisa tahu tuh ada berapa TKA yang legal dan ilegal,” ujarnya.
Menurutnya, serbuan TKA ke Indonesia harus menjadi perhatian serius dan disikapi pemerintah daerah. Terutama menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), bagaimana menguatkan tenaga kerja lokal agar mempunyai kualitas dan daya saing.
“Angka pengangguran harus ditekan dengan membuka keran yang luas bagi tenaga kerja lokal bekerja di perusahaan-perusahaan,” jelasnya.(Nda)