Serang – Ribuan massa buruh dari Banten akan berangkat menuju Jakarta untuk memperingati May Day atau Hari Buruh pada tanggal 1 Mei 2018.
“Meski May Day ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh pemerintah, tapi tidak untuk kami para buruh,” kata Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Ahmad Saukani, di Kota Serang Baru, Kemang, Kota Serang, Jumat (27/4/2018).
BACA JUGA: Pemkab Lebak Diminta Tegas Terhadap TKA Ilegal
Beberapa tuntutan akan disuarakan para buruh di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
“Perpres itu memberatkan kita. Bagaiaman tidak, dengan Perpres itu akan memudahkan para pekerja asing masuk ke Indonesia,” ujar Saukani.
Menurutnya, Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 26 Maret 2018 tersebut sangat tidak pro rakyat.
“Tidak pro rakyat. Secara tegas buruh menolak Perpres itu,” tandasnya.(Nda)