Mereka yang Disebut Terima Uang Korupsi Tunjangan Daerah Pandeglang

Date:

Korupsi Tunjangan Daerah
Sejumlah mantan pejabat Dindik Pandeglang disebut terima uang korupsi tunjangan daerah pandeglang. Foto: Ilustrasi/lensaindonesia.com

Serang – Mantan Kepala Dindik Pandeglang tahun 2012-2013 Abdul Aziz, Sekretaris Dindik Pandeglang 2012-2016, Bendahara Pengeluran Pembantu Dindik Pandeglang 2012-2013 Rika Yusilawati dan Staf Dindik Pandeglang Ila Nuriawati diduga merasakan uang korupsi tunjangan daerah.

Mereka diduga menerima uang rutin setiap bulan dari tahun 2012 sampai 2014 hasil penggelembungan data jumlah guru penerima tunjangan yang diajukan Dindik ke Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pandeglang.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Pandeglang Ucup Supriyatna saat membacakan surat dakwaan keempat terdakwa kasus korupsi tersebut, di Pengadilan Tipikor Serang, Jumat (27/4/2018).

Uang haram tersebut dibagikam oleh Ila rutin setiap bulannya.

“Bahwa setiap kali saksi Ila Nuriawati menyerahkan uang kelebihan pembayaran tunjangan penghasilan tambahan berdasarkan objektif lainya, selalu menyampaikan kalau uang tersebut merupakan uang operasional,” kata Ucup.

Selain empat yang telah disebut, duit korupsi juga diduga mengalir ke Dadan Tafif Daniel dan Wahyu Gunawan mantan bendahara pengeluaran dan mantan Kadindik Pandeglang Undang Suhendar.

Dari sisa lebih pembayaran penghasilan tambahan, Ila pernah menyerahkan uang sebesar Rp40 juta kepada, dan masing-masing Rp10 juta setiap bulan kepada Dadan dan Azis.

Ila juga memberikan kepada Nurhasan yang semula Rp3 juta namun bertambah menjadi Rp5 juta dan meminta kembali dari Rp5 juta menjadi Rp7 juta tiap bulan. Kepada Rika, Ila memberikan dari Rp2,5 juta menjadi Rp3 juta. Sementara Wahyu mendapat Rp1 juta Rp1,5 juta setiap bulan.

Uang tersebut juga dibagikan kepada belasan tenaga honorer, petugas kebersiahan, penerima tamu, petugas kebersihan khusus di ruangan kasubag keuangan Dindik Rp 200 ribu per bulan. Sementara Ila menerima Rp3-Rp5 juta.

“Bahwa Pegawai dan keluarga Sub bagian Keuangan Dindikbud yang berjumlah kurang lebih 40 orang termasuk terdakwa Nurhasan pernah melakukan wisata ke Bali dan Jogja. Sedangkan istri saksi Abdul Azis pernah ikut ke Jogja di mana seluruh biaya ditanggung oleh almarhum Margono,”tambah JPU.

Nama anak mantan Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi, yang kini menjabat sebagai Camat Sukaresmi, Riza Ahmad Kurniawan juga disebut-sebut dalam dakwaan tersebut. Mantan Kabid Pendapatan DPKPA Pandeglang ini diduga pernah menerima sejumlah uang dari kelebihan tunjangan penghasilan tambahan dari Ila yang dititipkan kepada Cecep Malik Ismail.

Lalu tahun 2015, saat Kadindik dijabat oleh Muhammad Amri, Riza juga pernah mendatangi dan meminta kepada Amri supaya tunjangan tambahan penghasilan diajukan seperti biasanya (ada sisa lebih). Namun hal itu ditolak.

“Bahwa hari dan tanggal yang tidak bisa ditentukan sejak tahun 2012 sampai 2014, bahwa saksi Cecep Ismail Malik pernah sekitar empat kali menerima amplop berwarna coklat yang jumlahnya tidak diketahui kepada saksi Riza di Kantor DPKPA dan Kantor Inspektorat dari Almarhum Margono,”kata JPU.

Jaksa menilai adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Nurhasan bersama-sama Abdul Azis, almarhum Margono, Rika Yusilawati, Ila Nuriawati, Riza Ahmad Kurniawan, Dadan Tafif Daniel, Wahyu Gunawan dan Tata Sopandi.

Berdasarkan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia dengan nomor : LHPKKN-100/PW30/5/2017 tanggal 28 April 2017 atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pertanggungjawaban Tunjangan Daerah, merugikan keuangan negara mencapai sebesar Rp11.980.369.250.

Terkait nama-nama baru dalam dakwaan, termasuk Dadan, JPU mengatakan, sampai saat ini statusnya masih saksi. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga menikmati uang tersebut juga terus dimintai keterangan.

“(Dadan) masih saksi kan di sana. Itu kan (dalam dakwaan) baru diduga uang itu mengalir ke sana ke mari. Kita kan sebutkan di sana gak ada yang ditutup-tutupi, siapa yang menikamati uangnya semuanya dimasukan,” tandas Ucup.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...