Politisi PDIP dari Tangerang Tuding Isu Tenaga Kerja Asing Sengaja “Digoreng”

Date:

POLITISI PDIP DARI TANGERANG MARINUS GEA SEBUT ISU TENAGA KERJA ASING SENGAJA DIGORENG
Anggota Komisi IX DPR RI yang juga politisi PDIP dari Tangerang Marinus Gea menuding isu soal tenaga kerja asing sengaja “digoreng” pihak tertentu.(FOTO: Dok. Banten Hits)

Tangerang – Anggota Komisi IX DPR RI yang merupakan politisi PDIP dari Tangerang Marinus Gea menuding isu soal tenaga kerja asing (TKA) sengaja “digoreng” pihak tertentu untuk kepentingan politis.

“Polemik ini digoreng, digulirkan oleh oknum tertentu. Saya mengajak masyarakat membaca secara seksama dan baik, di dalam Perpres tersebut tidak ada TKA untuk jadi buruh kasar secara bergerombol masuk ke Indonesia. Justru Perpres itulah yang membatasi gerombolan itu,” kata Marinus, Senin, 30 April 2018.

Pernyataan Marinus Gea jelas bertolak belakang dengan pernyataan Ombudsman RI yang menyebut sejumlah kebijakan pemerintah saat ini justru memicu banjirnya TKA, baik legal maupun ilegal ke Indonesia.

Marinus berdalih, Perpres No 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing justru memperjelas batasan TKA yang akan bekerja di Indonesia.

“Perpres ini merupakan turunan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 yang muatan nya ada di pasal 42 dan keputusan Menakker nomor 40 tahun 2012 tentang jabatan tertentu yang dilarang diduduki TKA, Itu justru memperjelas batasan TKA,” ujarnya.

Marinus menjelaskan, pembatasan TKA di Indonesia dapat dilihat dari salah satu pasal dalam Perpres No 20 tahun 2018 yang menyebut bahwa pemberi kerja TKA wajib mengutamakan Tenaga Kerja Indonesia.

“Saya justru berpikir ketika Perpres ini lahir, membatasi di mana TKA hanya boleh menduduki jabatan sebagai tenaga ahli, direktur, ataupun komisaris, bukan buruh Kasar. Justru kalau dicabut TKA bisa menjadi buruh kasar karena tidak ada pembatasan,” ujarnya.

Marinus mengatakan, polemik yang terjadi di masyarakat lantaran adanya pihak-pihak yang menggulirkan isu tersebut. Padahal, masyarakat pun belum membaca dengan teliti isi dari Perpres tersebut.

TKA Jadi Sopir Digaji Rp 15 Juta

Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan investigasi Ombudsman RI sepanjang Juni-Desember 2017 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara dan Kepulauan Riau terungkap enam temuan yang mengejutkan, yakni:

1. TKA yang datang ke Indonesia terbanyak dari China,
2. TKA yang datang ke Indonesia banyak yang menjadi buruh kasar hingga menjadi sopir,
3. TKA yang datang ke Indonesia tak bisa berbahasa Indonesia,
4. TKA yang datang ke Indonesia membludak karena kebijakan bebas visa,
5. TKA yang datang ke Indonesia digaji tiga kali lipat dari gaji tenaga kerja lokal,
6. TKA yang datang ke Indonesia minim pengawasan dari Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora).

Terkait temuan tersebut, Ombudsman RI menyarankan beberapa solusi, di antaranya meminta Kementerian Tenaga Kerja untuk merevisi Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015. Ombudsman meminta kewajiban TKA untuk berbahasa Indonesia kembali dimuat dalam aturan tersebut.

Selain itu, perlu juga dimasukkan aturan lain seperti pengunaan mata uang rupiah dalam pembayaran dana kompensasi.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...