Serang – Jaksa Penutut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wali Kota Cilegon non aktif Tubagus Iman Ariyadi 9 tahun penjara dan denda Rp275 juta dalam kasus suap pengurusan izin pembangunan Transmart.
Jaksa juga menambah hukuman tambahan kepada Iman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
Usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (2/5/2018), Iman membantah terlibat dalam kasus suap tersebut. Ia mengaku tidak pernah berniat menerima apapun dalam pengurusan izin pembangunan pusat perbelanjaan yang di kawasan PT KIEC tersebut.
“Saya menyatakan insya Allah, demi Allah demi Rasulullah tidak pernah berniat menerima apapun terkait suap ini,” tegas Iman.
Terkait tuntutan jaksa, kader Partai Golkar ini mengaku ikhlas. Menurutnya, persidangan tidak hanya di dunia namun di akhir nanti juga akan disidang kembali.
Namun kata Iman, JPU telah mengesampingkan fakta-fakta persidangan sebelumnya. Dirinya percaya majelis hakim akan memberikan pertimbangan sesuai dengan fakta-fakta yang ada.
“(Tuntutan) seperti tidak ada persidangan, semunya di kesampingkan. Tapi saya kira dan percaya kepada majelis hakim untuk memberikan pertimbangan fakta-fakta persidangan. Saya sih ikhlas saja, karena pengadilan ini bukan hanya di dunia tetapi di akhirat juga,” beber Iman.(Nda)