Serang – T alias Belong (37) warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah diciduk Unit Reskrim Polsek Tangerang di daerah Senen, Jakarta Pusat.
Pria yang pernah bekerja sebagai pembuat gipsum ini rupanya pencuri di konter Erafone yang terletak di lantai 1 Mal Balekota Tangerang. Sebanyak 42 unit handphone berhasil digondolnya.
“Pelaku pernah bekerja membuat tembok gipsum di mal itu, jadi kemungkinan tahu betul seluk beluk mal,” kata Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono, Kamis (3/5/2018).
BACA JUGA: Seorang Wanita Ingin Terjun dari JPO Mal Balekota Tangerang
Polisi berhasil menangkap Belong setelah menemukan jejak salah satu handphone yang dicurinya. Rupanya, handphone tersebut dipakai oleh istrinya yang berada di Grobogan, Jawa Tengah.
“Yang bersangkutan (Belong-red) mengakui bahwa benar pernah mencuri 42 handphone di sebuah konter di mal itu. Dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara,” jelas Ewo.(Nda)