Serang – Sidang lanjutan kasus korupsi tunjangan daerah Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Pandeglang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Jumat (4/5/2018).
Dua dari empat terdakwa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp11,9 miliar tersebut yakni Nurhasan dan Abdul Aziz keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang soal penggelembungan jumlah data penerima tambahan penghasilan tunjangan daerah.
BACA JUGA: Penggelembungan Data Penerima Tunjangan Daerah Pandeglang Dilakukan dari Tahun 2010
Membacakan sendiri eksepsinya, Azis membantah disebut telah memperkaya diri atau orang lain. Ia meminta kepada majelis hakim yang diketuai Efiyanto menolak dakwaan jaksa.
“Pada saat saya menjabat sebagai Kadindik dari Januari 2012 sampai Oktober 2013 tidak pernah memperkaya diri atau pun orang lain sebagaimana dakwaan jaksa yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Saya memohon kepada majelis hakim menolak seluruh dakwaan,” tutur Aziz.
BACA JUGA: Mereka yang Disebut Terima Uang Korupsi Tunjangan Daerah Pandeglang
Pada sidang sebelumnya, Azis didakwa menerima uang Rp10 juta setiap bulan. Uang tersebut merupakan kelebihan pembayaran tambahan penghasilan. Setiap bulan, uang diserahkan kepada Azis oleh Ila Nuriawati salah satu staf yang kini juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.(Nda)