Buka Rakor LPSE, Pjs Wali Kota Tangerang: Penyusunan HPS Harus Sesuai Kondisi Real

Date:

BUKA RAKOR LPSE, PJS WALI KOTA TANGERANG MINTA PENYUSUNAN HPS SESUAI KONDISI REAL
Pjs Wali Kota Tangerang M. Yusuf membuka rapat koordinasi LPSE yang digelar Dinas Infokom Kota Tangerang. M. Yusuf meminta penyusunan HPS sesuai dengan kondisi real di lapangan.(FOTO: Humas Pemkot Tangerang)

Tangerang – Pjs Wali Kota Tangerang M. Yusuf meminta agar penyusunan harga penyusunan sendiri (HPS) dalam pengadaan barang dan jasa sesuai dengan kondisi real di lapangan agar tidak terjadi kerugian dan ketimpangan dalam pelaksanaan kegiatan.

Hal tersebut disampaikan M. Yusuf saat membuka rapat koordinasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang di ruang Ar Raudhoh, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Lantai 4, Kota Tangerang, Selasa, 8 Mei 2018.

“Hati-hati dalam menyusun HPS yang merupakan awal dari perencanaan sebuah kegiatan. Karena apabila HPS tidak sesuai dengan harga yang berlaku di lapangan, akan ada peluang timbulnya kerugian negara,” kata Yusuf.

BUKA RAKOR LPSE, PJS WALI KOTA TANGERANG MINTA PENYUSUNAN HPS SESUAI KONDISI REAL
Rapat koordinasi LPSE digelar Dinas Infokom Kota Tangerang.(FOTO: Humas Kota Tangerang)

Rapat koordinasi tersebut diikuti seluruh Pejabat Pengadaan (PP) dari masing-masing OPD di lingkup Pemkot Tangerang dengan materi pembahasan tentang penerapan Perpres No 16 tahun 2018 dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik.

Menurut M. Yusuf, pengadaan barang dan jasa secara elektronik merupakan sebuah cara untuk mencegah terjadinya kebocoran anggaran, baik itu di daerah maupun di level pusat.

“Gunakan prinsip ekonomis, efektif dan efisien dalam menjalankan kegiatan pengadaan barang dan jasa,” ucap Yusuf.

Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya, yakni Perpres No. 54 tahun 2010 yang berisi tentang pengadaan barang jasa pemerintah.

Dalam Perpres No. 16 tahun 2018 disebutkan, metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terdiri dari e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat dan tender.

“Pengadaan adalah sumber utama untuk menjaga keuangan daerah agar tetap efisien dan efektif,” imbuh Yusuf.

Prinsip kehati-hatian dan opini WTP berturut-turut dari BPK

Prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah–salah satunya saat melakukan penyusunan HPS dalam pengadaan barang dan jasa–merupakan salah satu faktor yang membuat Kota Tangerang berturut-turut selama 1o tahun mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI.

Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan pernyataan profesional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria, diantaranya, kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.

WTP diberikan jika laporan keuangan daerah telah dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Opini tersebut diberikan terhadap laporan keuangan karena keyakinan auditor berdasarkan bukti audit yang dikumpulkan. Instansi pemerintah dianggap menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan baik. Kendatai terdapat kesalahan, hal itu dianggap tidak material dan tak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.(ADVERTORIAL)

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related