Pandeglang – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk tanpa keterangan jelas setelah cuti libur lebaran 2018 siap-siap kena sanksi.
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang ditandatangani pada tanggal 18 April 2018 memutuskan, cuti bersama yakni tujuh hari. Jadi, total libur Lebaran pada tahun ini selama 10 hari.
“Ada, kami akan beri sanksi bagi mereka (PNS) yang membolos. Tapi, kami masih menuggu hasil putusan SKB,” kata Kepala BKD Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, Jumat (11/5/2018).
Imbauan akan diedarkan setelah SKB 3 menteri diterima oleh Pemkab Pandeglang.
“Mudah-mudahan sebelum puasa sudah bisa diedarkan,” ujarnya.
Meski libur bertambah, namun Fahmi memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu.
“Kami yakin tidak akan terganggu. Pelayanan kesehatan dan dinas perhubungan akan tetap berjalan,” katanya.(Nda)