BKD Pandeglang Siapkan Sanksi PNS yang Bolos Usai Libur Lebaran

Date:

RSUD Adjidarmo
Meski libur lebaran ditambah, BKD Pandeglang memastikan tidak akan mengganggu pada pelayanan publik. (Foto: Ilustrasi/Suasana di loket RSUD Lebak)

Pandeglang – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk tanpa keterangan jelas setelah cuti libur lebaran 2018 siap-siap kena sanksi.

Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang ditandatangani pada tanggal 18 April 2018 memutuskan, cuti bersama yakni tujuh hari. Jadi, total libur Lebaran pada tahun ini selama 10 hari.

“Ada, kami akan beri sanksi bagi mereka (PNS) yang membolos. Tapi, kami masih menuggu hasil putusan SKB,” kata Kepala BKD Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, Jumat (11/5/2018).

Imbauan akan diedarkan setelah SKB 3 menteri diterima oleh Pemkab Pandeglang.

“Mudah-mudahan sebelum puasa sudah bisa diedarkan,” ujarnya.

Meski libur bertambah, namun Fahmi memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu.

“Kami yakin tidak akan terganggu. Pelayanan kesehatan dan dinas perhubungan akan tetap berjalan,” katanya.(Nda)

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...