Serang – Sebanyak 6.886 botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan di depan pendopo bupati Serang, Minggu (13/5/2018).
“Agenda kegiatan kita hari ini dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadan yang kita harapkan masyarakat melaksanakan ibadah tanpa ada kendala, salah satunya disebabkan miras yang juga menjadi penyebab rusaknya generasi bangsa,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin.
Kapolres mengatakan, pemusnahan miras tersebut merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 10 Tahun 2006 Kabupaten Serang dan Perda Nomor 2 Tahun 2010 Kota Serang tentang Pelarangan Peredaran miras.
“Ini adalah pemusnahan yang ketiga kali, pertama telah kita serahkan hampir 8.000 botol dan yang kedua 23.952 botol,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Serang Sulhi Choir mengimbau masyarakat ikut bersama-sama mencegah dan menghanguskan minuman terlarang yang bisa merusak generasi muda.(Nda)