Surabaya Diguncang Teror, Penumpang Lion Air di Bandara Soetta Terpaksa Diturunkan karena Hal Ini

Date:

PENUMPANG LION AIR
ZN, seorang penumpang Lion Air dengan nomor penerbangan JT 618 rute Bandara Soekarno Hatta, Tangerang – Bandara Depati Amir, Pangkalpinang diturunkan dari pesawatnya karena bercanda menyebut bom kepada awak kabin pesawat.(FOTO: Dok.Banten Hits)

Tangerang – Seorang penumpang Lion Air dengan nomor penerbangan JT 618 rute Bandara Soekarno Hatta, Tangerang – Bandara Depati Amir, Pangkalpinang diturunkan dari pesawatnya, Minggu, 13 Mei 2018. Penumpang tersebut yakni ZN diturunkan lantaran bercanda menyebut bom saat hendak menaiki pesawat.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, kejadian tersebut bermula saat proses masuk pesawat (boarding) ZN menyebutkan kata ‘bom’ kepada salah satu kabin pesawat.

“Dalam menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, pilot beserta seluruh kru berkoordinasi dengan menjalankan prosedur tindakan menurut standar penanganan ancaman bom (standard security bomb threat procedures),” ujarnya.

Lantaran bercandaan tersebut, pesawat Lion Air JT 618 pun harus mengalami keterlambatan dari jadwal awal 15.50 WIB menjadi 16.40 WIB . Seluruh penumpang dan awak pesawat harus diturunkan dan dilakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Seluruh 148 penumpang dewasa, dua bayi, barang bawaan serta berikut bagasinya, harus melalui tahapan pengecekan ulang kembali (screening). Dengan kerjasama yang baik di antara awak pesawat, petugas layanan di darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/ avsec), maka proses pemeriksaan diselesaikan secara teliti, tepat dan benar,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya bahan peledak maupun barang berbahaya yang dapat mengancam keselamatan penumpang di dalam pesawat tersebut. ZN dan 10 orang lainnya yang datang bersamanya beserta bagasinya pun diturunkan (offload).

“ZN harus menjalani pengamanan dan proses penyelidikan lebih lanjut di avsec airlines. Kemudian Lion Air menyerahkan mereka ke avsec Angkasa Pura II cabang Soekarno-Hatta, otoritas bandar udara serta pihak berwenang,” jelas Danang.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan topik ‘bom’ sebagai bahan bercandaan terutama di dalam pesawat. Pasalnya, hal tersebut akan dianggap serius dan dapat di pidana.

“Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib,” tandasnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...