Lebak – Pemerintah Kabupaten Lebak mengeluarkan surat Edaran (SE) tentang penetapan jam kerja ASN atau aparatur sipil negara di Kabupaten Lebak selama Ramadan 2018 ini.
Kepala Bidang Pembinaan dan Data Informasi BKPP Lebak Fuad Lutfi mengatakan, jam kerja ASN pada Ramadan tahun 2018 ini tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya, di mana jam kerja ASN dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
“Kalau dihitung selama bulan Ramadhan ASN kerja sebanyak 32,50 jam setiap minggunya,” kata Fuad kepada Banten Hits, Selasa, 15 Mei 2018.
Fuad menjelaskan, dalam surat edaran nomor 060/227-org/2018 tercantum rincian kerja ASN di mana bagi instansi yang memberlakukan lima hari kerja jam masuk pukul 08.00 WIB dan bubar pada 15.00 WIB pada hari Senin sampai dengan Kamis, sedangkan Jumat 08.00 WIB hingga 15.30 WIB.
“Kalau instansi yang memberlakukan enam hari kerja 08.00 WIB hingga 14.00 WIB untuk hari senin sampai dengan Kamis , sedangkan untuk Jumat 08.00 WIB hingga 14.30 WIB,” jelasnya.
Fuad mengimbau ASN dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak menjadikan Ramadan sebagai ajang untuk bermalas-malasan.
“Sanksi tentu ada bagi mereka yang membandel, kita sesuaikan,” ucapnya. (Rus)