Sampaikan Nota Pembelaan, Iman Ariyadi Minta Maaf sama Anak Isteri dan Warga Cilegon

Date:

SAMPAIKAN NOTA PEMBELAAN, IMAN ARIYADI MINTA MAAF SAMA ANAK ISTERI DAN WARGA KOTA CILEGON
Wali Kota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi membacakan nota pembelaan atau pleidoi di PN Tipikor Serang. Iman Ariyadi minta maaf sama anak isteri dan warga Kota Cilegon.(Banten Hits/ Saepulloh)

Serang – Wali Kota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi minta maaf sama anak isteri dan seluruh warga Kota Cilegon terkait perkara yang kini tengah menjeratnya.

Hal tersebut disampaikan Iman saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan perkara suap perizinan Transmart di Kawasan Krakatau Estate Cilegon (KKEC) di Kota Cilegon. Selain Iman, dua terdakwa lainnya, yakni Kepala DPMPTSP Kota Cilegon Akhmad Dita Prawira dan Direktur PT Jayatama Ramayasa Hendri juga sama-sama membacakan pleiodi.

Dalam sidang tersebut Iman mendapatkan kesempatan pertama untuk membacakan nota pembelaan. Ia menyatakan sumpah tidak menerima suap. Akibat kasus yang menjeratnya, ia terpaksa meninggalkan keluarganya. Iman juga meminta maaf kepada istri dan anak tercintanya.

“Dalam kesempatan ini ijinkan saya untuk menyampaikan permohonan maaf yang terdalam, khususnya kepada istri dan anak serta keluarga besar saya, karena akibat perbuatan yang dianggap melanggar hukum dan saya harus menjalani proses hukum dan terpaksa meninggalkan mereka. Perhatian, respek dan cinta saya kepada merela tak sedikit pun berkurang,” ungkap Iman saat menyampaikan nota pembelaan.

Kemudian, permohonan maaf juga disampaikan kepada warga di Kota Baja yang sebelumnya dia pimpin. Menurut Iman, ada banyak tugas dan rencana pembangunan yang telah dikerjakan, sedang dikerjakan bahkan yang belum dikerjakan untuk warga Cilegon lebik baik yang tidak dapat ia kontrol.

“Semua ini karena takdir lain yang harus saya jalani. Saya percaya kebesaran Allah SWT, Tuhan Yang Maha Adil, bahwa waktunya keadilan akan tiba melalui keputusan majelis hakim yang dibimbing iman, hati nurani, yang semangat mengabdi sebagai hakim,” terang mantan anggota DPR RI ini.

Pantauan di ruang sidang, selama beberapa kali sidang berlangsung, Ida Fairda, istri Iman Ariyadi selalu menghadiri persidangan bersama sejumlah pengunjung sidang lainnya.

Pada sidang sebelumnya, Iman Airyadi dituntut 9 tahun penjara oleh JPU KPK dan denda sebesar Rp 275 juta dalam kasus suap pengurusan izin pembangunan Transmart di KKEC seniali Rp 1,5 miliar. JPU juga menuntut mencabut hak politik Iman selama 5 tahun.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...