Lebak – Satuan Pelayanan Terminal Tipe Kaduagung Lebak pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau kepada para pengusaha otobus untuk segera memperpanjang izin trayek dan kartu pengawasan (KP) yang sudah mati.
Tercatat, 88 izin trayek bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Mandala yang sudah tidak berlaku.
“Kami sudah tegur masing-masing pemilik bus dan meminya mereka mematuhi aturan yang diberlakukan. Di saat KP maupun izin trayeknya mati maka dengan kesadarannya segera memperpanjang,” kata Kepala Satuan Terminal Tipe A Kabupaten Lebak Lina Darlina, Kamis (17/5/2018).
Jika puluhan bus tersebut tidak juga mengurus KP dan izin trayek, maka sanksi tegas akan diberikan, melarang bus tersebut masuk ke dalam Terminal Mandala.
Namun kata Lina, Kemenhub memberikan kebijakan, di mana saat proses perpanjangan KP dan izin trayek belum selesai, maka dipersilahkan bagi perusahaan pemilik bus untuk membuat surat permohonan kepada pihak terminal dan Balai Transportasi Darat Wilayah VIII Banten untuk mendapat rekomendasi agar bus bisa tetap beroperasi.
“Silahkan buat surat permohonannya dan sampaikan ke kami,” imbuhnya.(Nda)