Panwas Larang Parpol Bawa Atribut saat Bagi Sembako

Date:

Bagi-bagi sembako
Ilustrasi/Bagi-bagi sembako. Foto: Dok. Banten Hits

Pandeglang – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) melarang partai politik (politik) tidak membawa atribut saat akan membagikan sembako ke masyarakat.

“Kan tidak diperkenankan memberi apapun sebagai janji politik yang kemudian bisa mengarahkan untuk memilih seseorang, makanya kami larang saat pembagian sembako ada atribut partainya,” kata Ketua Panwaslu Pandeglang, Karsono, Minggu (20/5/2018).

Menurut Karsono, atribut parpol di tempat pembagian sembako bisa menggiring masyarakat untuk memilih parpol tersebut. Parpol juga diminta melaporkan berbagai kegiatan kepada KPU dan panwas satu hari sebelum kegiatan dilakukan karena sudah diatur dalam Surat Edaran KPU Nomor 216 tentang Kegiatan Parpol Sebelum Masa Kampanye.

“Jadi pemberitahuan itu harus disampaikan agar menjadi kegiatan yang legal. Apapun aktivitas politik yang timbul, kami harus mengetahui, minimal seperti apa kegiatan politik tersebut,” jelasnya.

Karsono mengimbau kepada seluruh panwascam untuk memonitor seluruh kegiatan parpol. Terutama tempat ibadah agar tidak jadi sarana kampanye terselubung saat bulan Ramadan.

“Kami lakukan penguatan terhadap panwascam. Bulan puasa, pengawasan harus tetap jalan,” katanya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...