Serang – Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai wajib dibayarkan perusahaan paling lambat H-7 Lebaran. Hal itu sesuai surat edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Pembayaran THR.
“Ya, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” kata Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Serang Ratu Ani Nuraeni, kepada awak media, Senin (21/5/2018).
Ani mengingatkan, bagi pegawai yang telah bekerja 12 bulan maka THR yang didapat adalah sebesar gaji satu bulan. Sementara itu, bagi pwgawai yang masa kerja di bawah 12 bulan, maka pembayaran THR dilakukan secara proporsional.
Ia mengatakan, ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mentaati surat edaran Menaker.
“Sanksinya denda 5 persen. Dalam edaran baru itu, ada perubahan yang cukup signifikan, khususnya dalam batas waktu pekerja yang mendapatkan THR. Kalau dulu itu harus tiga bulan baru dapat THR, sekarang satu bulan juga sudah bisa mendapatkan THR,” paparnya.
Pihaknya berharap 1.506 perusahaan di Kota Serang bisa mematuhi edaran tersebut. Disnaker juga membuka posko pengaduan terkait persoalan THR.
“Tahun lalu tidak ada (pengaduan), jadi tahun ini kita harap juga sama,” imbuhnya.(Nda)