Gagas Label Hijau Bagi Industri, Sekda: Seperti Label Halal MUI

Date:

Sekda Kota Tangerang soal Label Hijau
Sekda Kota Tangerang memberikan gagasan agar industri yang menerapkan konsep industri hijau diberikan sertifikat label hijau. (Foto: Humas Pemkot Tangerang)

Tangerang – Industri yang beroperasi di Kota Tangerang diharapkan menjadi indusri yang berperan dalam proses kemajuan sebuah kota, bukan justru memberikan permasalahan baru.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Dadi Budaeri saat membuka pembinaan industri hijau dan produk ramah lingkungan yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang, di ruang Akhlakul Kharimah, Gedung Puspemkot Tangerang, Selasa (22/5/2018).

Kegiatan yang berlangsung dua hari tersebut merupakan bagian dari pembinaan kepada industri dalam rangka meningkatkan kapasitas industri yang berwawasan lingkungan.

“Salah satu isi dari sebuah kota adalah adanya industri yang memberikan kontribusi bagi kota itu sendiri,” kata Dadi.

Dadi menyampaikan gagasan tentang pemberian label “hijau” bagi industri. Label ini diberikan kepada industri yang dinilai telah menerapkan konsep industri hijau.

“Sertifikat atau label industri hijau akan diberikan oleh pemkot selaku pengawas kegiatan industri. Diberikan kepada industri yang telah menerapkan konsep industri hijau,” kata Dadi mempertegas.

Dengan label yang dimiliki industri akan memberikan keuntungan lebih dari segi merek dan produk yang lebih terpercaya.

“Sertifikat itu tidak bisa sembarangan diperoleh, seperti label halal yang ada di produk makanan yang dikeluarkan oleh MUI,” jelas Dadi.

Sekda berpesan agar industri yang berdomisili di wilayah Kota Tangerang untuk dapat mendaftarkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) anak dengan tujuan agar Kota Tangerang bisa memperoleh bagi hasil pajak yang bisa dipergunakan untuk pembangunan.

“Kalau ada kesulitan dalam proses pembuatan NPWP anak, silahkan koordinasikan, kami akan dibantu,” katanya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related