Pria Ini Dikejar Tukang Sate saat Satpol PP Kota Tangerang Gerebek Rumah Makan yang Buka Siang

Date:

Satpol PP Kota Tangerang Gerebek Rumah Makan yang Buka Siang
Satpol PP Kota Tangerang gerebek rumah makan yang buka siang hari di luar jam yang telah ditentukan selama Ramadan.(Banten Hits/ Maya Aulia Apriliani)

Tangerang – Satpol PP Kota Tangerang gerebek rumah makan yang buka siang hari di luar jam yang telah ditentukan Pemkot Tangerang selama Ramadan, Kamis, 24 Mei 2018.

Salah satu lokasi yang digerebek Satpol PP Kota Tangerang adalah sebuah rumah makan semi permanen di Ruko Modernland, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang.

Saat Satpol PP datang, pengunjung rumah makan langsung berhamburan, salah satunya, AP, salah seorang karyawan di Komplek Perkantoran Modernland.

AP yang tengah asyik menyantap sate di jam makan siang itu, kaget dan langsung bangun dari tempat duduknya untuk menghindari Satpol PP. Namun, aksi perccobaan kabur yang akan dilakukan AP berhasil diketahui tukang sate di tempat AP makan. Alih-alih khawatir dengan kedatangan Satpol PP, pedagang sate ini malah mengejar AP yang belum sempat membayar hidangan yang dimakannya.

“Mas, bayar ini dulu!” kata penjual sate sambil beranjak dari bangku dagangannya mengejar AP.

AP yang sudah terlanjur malu tersebut, segera mengeluarkan uang pecahan lima puluh ribunya dan meninggalkan penjual makanan tersebut tanpa meminta uang kembalinya.

“Udah ambil aja kembaliannya,” kata AP seraya meninggalkan penjual tersebut.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Tangerang A. Gufron Falfelli mengatakan, pihaknya akan terus menggelar serangkaian penertiban untuk menciptakan kenyamanan dan kekhusyukan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Kita sudah diarahkan kepala Satpol PP untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa, dan aturan yang mengatur jam buka rumah makan sudah disebarkan kepada para pemilik rumah makan,” ujarnya.

Menurut Gufron, kendati telah kedapatan buka pada jam yang tidak ditentukan, pihaknya hanya mendata pemilik rumah makan tersebut untuk tidak lagi membuka warung makannya sebelum waktu yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota Tangerang.

“Kita mengedepankan sisi humanis, kita hanya menyita KTP pemilik rumah makan tersebut untuk tidak lagi buka, tentunya jika itu kembali dilanggar kita tidak akan segan – segan memberikan sanksi dengan menyita lapak yang mereka gunakan untuk berjualan,” jelasnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...