Didakwa Dapat Untung Rp295 Juta dari Bantuan Penanggulangan Padi Puso, Delly Suhendar: Mengada-ada

Date:

Ilustrasi Korupsi
Delly Suhendar didakwa menerima keuntungan dari Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3). (Foto: Ilustrasi/Republika.co.id)

Serang – Terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) Tb Delly Suhendar didakwa menerima keuntungan sebesar Rp295 juta dari bantuan yang bersumber dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk para petani di Pandeglang yang mengalami gagal panen.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang Ucup Supriatna dalam dakwaan pada sidang perdana di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (24/5/2018).

BACA JUGA: Anggota LSM dan Petani Jadi Terdakwa Korupsi Bantuan Penanggulangan Padi Puso di Pandeglang

Namun, dakwaan tersebut dibantah Delly. Ketua LSM Jaringan Pemuda Peduli Pembangunan Banten (JP3B) ini menilai dakwaan jaksa mengada-ngada.

“Ini sangat mengada-ada (fitnah), saya disangka tidak menyerahkan dana BP3 kepada 8 kelompok tani (poktan),” kilah Delly dalam keterangan tertulis yang diterima Banten Hits, Jumat (25/5).

Mantan calon wali kota Serang ini menjelaskan, pengguna dana BP3 pada bulan Januari 2013 yang bersumber dari anggaran 2012 sudah diserahkan langsung oleh Bank BRI Binuangen, Kabupaten Lebak kepada masing-masing poktan.

Dua bulan kemudian, Maret 2013, perwakilan Gapoktan Kecamatan Cikeusik mendatangi kantor DPP JP3B di daerah Serang untuk meminta saran atas proses pemeriksaan dana BP3 yang sedang didalami Polres Pandeglang.

Namun Delly tidak memberikan tanggapan terhadap permintaan saran dari gapoktan. Delly mengaku justru difitnah. Ia berkilah mengenal dan berkomunikasi dengan para gapoktan tersebut.

“Dugaan saya ikut serta tidak menyerahkan dana BP3 kepada petani penerima adalah fitnah. Sampai kapanpun saya bersumpah Demi Allah Rasullah saya tidak mengenal, berkomunikasi dalam bentuk apapun dengan gapoktan, kelompok tani dan petani penerima dana BP3 di Kecamatan Cikeusik,” kilahnya lagi.

Pada tanggal 18 Januari 2014, Delly bersama dua anggotanya dan 13 gapoktan membuat pernyataan di atas materai yang isinya tidak menerima uang haram dari bantuan tersebut.

“Alat bukti sudah diserahkan ke Polres Pandeglang,” tutupnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...