Serang – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Pemuda Peduli Pembangunan Banten (JP3B) Tb Delly SUhendar beserta anggotanya Darwin dan Sekretaris Kelompok Tani Nelayanan Andalan (KTNA) Cikeusik Karneli menjadi terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3), di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.
Ketiganya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (24/5/2018).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pandeglang Ucup Supriatna dalam dakwaannya menyebut, Delly menikmati Rp295 juta dari total bantuan yang diperuntukkan bagi petani yang mengalami gagal panen.
Menjadi terdakwa dalam kasus korupsi, Delly Suhendar rupanya pernah mencalonkan diri sebagai wali kota Serang di Pilkada 2013 lalu melalui jalur independen. Saat itu, ia berpasangan dengan Agus Wardhana.
Kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas bekerja untuk rakyat menjadi jargon Delly yang kala itu mendapat nomor urut lima.
“(izin share) Saya Tb Delly Suhendar – Agus Wahyuwardana bakal calon walikota & wakil walikota serang periode 2013 s/d 2018 prov. Banten Mohon doa dan dukungannya semoga sesuai dgn kehendak Allah SWT…mengumbar realisasi, bukan mengumbar janji. Kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas bekerja untuk rakyat, adalah prinsip kami pin bb 2A376796. sms 0821 – 1041 – 2344,” tulis Delly dalam akun facebooknya, Tubagus Delly Suhendar, Rabu 26 Mei 2013.
Namun, ikhtiarnya menjadi orang nomor satu di Kota Serang kandas. Delly hanya memperoleh 9.149 suara, jauh dari perolehan suara adik tiri mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Tubagus Haerul Jaman yang berpasangan dengan Sulhi Choir yakni 151.216 suara.(Nda)