Korupsi BP3, Delly Suhendar Pernah Minta KTNA Siapkan Uang untuk Penyidik

Date:

Delly Suhendar
Delly Suhendar saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Serang. Delly didakwa menerima keuntungan ratusan juta dari dana Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) di Pandeglang. (Foto: Saepulloh/Banten Hits)

Serang – Ketua LSM Jaringan Pemuda Peduli Pembangunan Banten (JP3B) Tb. Delly Suhendar didakwa menerima keuntungan dari Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) sebesar Rp 295.000.000.

Selain Delly, dua terdakwa lainnya dalam kasus korupsi bantuan yang diperuntukkan untuk para petani di Kabupaten Pandeglang yang mengalami gagal panen adalah Darwin yang juga anggota LSM JP3B dan Sekretaris Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kecamatan Cikeusik Karneli.

BACA JUGA: Anggota LSM dan Petani Jadi Terdakwa Korupsi Bantuan Penanggulangan Padi Puso di Pandeglang

Perkenalan Delly dan Karneli bermula dari Darwin yang kala itu bersama Armin mendatangi Karneli. Keduanya bermaksud mengenalkan Karneli dengan Delly dan meyakinkan Karneli jika Delly bisa menyelesaikan persoalan BP3 yang kala itu mulai dilidik Polres Pandeglang.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang Ucup Supriatna saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (24/5/2018).

Hingga akhirnya dilakukan pertemuan antara pengurus KTNA dengan Delly yang didampingi Darwin dan Armin di daerah Serang. Dalam pertemuan tersebut, Delly mengatakan akan berkoordinasi dan menjanjikan kasus yang tengah ditangani oleh Polres Pandeglang tersebut bisa dihentikan alias SP3. Di pertemuan tersebut, Karneli menyerahkan uang Rp25 juta kepada Delly sebagai transport.

“Pada bulan April 2013, saksi Armin kembali meminta kepada terdakwa Karneli yang diperintahkan terdakwa Delly menyiapkan uang yang katanya akan diberikan kepada penyidik. Kemudian diserahkan uang Rp150 juta kepada terdakwa Delly melalui Darmin dan Armin, dari total itu Delly hanya menerima Rp85 juta,” ungkap JPU.

Masih di bulan yang sama, Delly kembali meminta uang kepada Karneli sebesar Rp200 juta dengan alasan penyidik meminta tambahan. Lantaran tidak memiliki uang yang diminta, Karneli hanya mengirimkan beras yang jika dikonversikan nilainya Rp10 juta.

Setelah uang diterima, Delly mengaku bahwa kasus tersebut telah selesai alias dihentikan penyidikannya.

“Ada utusan dari kapolres datang ke kantor kami bahwa kasus BP3 di Cikeusik telah selesai”, kata Ucup mengulang ucapan Delly yang disampaikan kepada Karneli.

Kepada Karneli, Delly menyarankan agar jika ada panggilan dari polisi untuk diabaikan dan dirinya yang akan menghadap. Namun, meski kata Delly kasusnya sudah berhenti, pengurus poktan masih tetap mendapat surat panggilan dari penyidik. Hal itu lah kemudian mereka meminta pertanggungjawaban Delly.

“Sehingga terdakwa datang ke Cikeusik tetapi hanya menyuruh menandatangani surat pernyataan bahwa pengurus KTNA tidak pernah menyerahkan uang kepada terdakwa,” kata Ucup.

BACA JUGA: Didakwa Dapat Untung Rp295 Juta dari Bantuan Penanggulangan Padi Puso, Delly Suhendar: Mengada-ada

Sementara itu, dalam kasus tersebut Karneli disebut sebagai orang yang mengkoordinir uang hasil penyisihan dana BP3 yang mencapai Rp749.340.000. Uang penyisihan atau uang kadeudeh tersebut dipungut dari 13 Gapoktan se-Kecamatan Cikeusik dengan besaran 9-12 persen. Uang tersebut disebut sebagai uang untuk mengamankan sejumlah pihak.

“Bahwa yang mengemukakan ide harus ada uang kadedeuh untuk administrasi, forum, LSM, kepala desa, muspika, distan kabupaten dan provinsi, polres dan kejaksaan adalah saksi Ujang yang awalnya muncul presentasi 25 persen. Tapi disepakati uang kadedeuh hanya berkisar antara 9 sampai 12 persen dari bantuan yang diterima para kelompok tani,” ungkap Ucup.

Dari pungutan uang kadedeuh itulah polisi mulai mengendus adanya ketidakberesan dalam bantuan tersebut. Karneli pun panik, sehingga ia dan pengurus KTNA lainya berniat mengembalikan uang tersebut kepada gapoktan dan petani penerima bantuan.

Dari total uang kadeudeh yang terkumpul, rencananya akan dibagikan ke KTNA 1 persen, Distan Banten, Kejati Banten dan Polda Banten masing-masing 2,5 persen, Distan Pandeglang, Polres Pandeglang dan Kejari Pandeglang 3 persen, Muspika Cikeusik 3 persen, pengurus Gapoktan 5 persen dan poktan 2 persen.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...