Lebak – Kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak didemo Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benteng Aliansi Masyarakat (BENTAR), Kamis (31/5/2018). Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2017 yang menjadi sorotannya.
BACA JUGA: Warga Bojongmanik Tuntut Polisi Tindak Lanjuti Laporan Pungli Sertifikat Tanah
Koordinator aksi Agus Laga Timorriko mengungkapkan, hasil investigasi yang dilakukan LSM BENTAR menemukan, sejumlah persoalan dalam program strategis nasional yang dicanangkan Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Salah satunya, dugaan adanya oknum pegawai BPN yang melakukan pungutan kepada pihak desa yang mendapat program PTSL.
“Dugaan adanya unsur paksaan terhadap pihak desa dalam pembelian map berlogo BPN seharga Rp70 ribu per lembar dalam program tersebut. Ini menjadi modus pungli oknum pegawai BPN dalam program tersebut,” terang Agus.
“Mendesak Kejari Lebak segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan oknum pegawai BPN Lebak,” tegasnya.
Temuan lain dalam program PTSL yakni soal anggaran sosialisasi PTSL untuk masing-masing desa yang tidak diterima utuh oleh desa. Agus menyebut, desa hanya menerima Rp2 juta dari anggaran yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat sebesar Rp12 juta per desa.
Di luar PTSL, LSM BENTAR juga menduga adanya praktik pungli dalam pelayanan pembuatan sertifikat, balik nama, pemecahan sertifikat yang dibebankan kepada pemohon tidak sesuai dengan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah (PNBP).
Kasie Hubungan Hukum Pertanahan BPN Lebak Mamat Hidayat membantah tudingan tersebut. Mamat mengatakan, anggaran Rp12 juta tidak seluruhnya untuk desa, namun ada beberapa pihak yang berhak mendapatkan.
“Jadi Rp12 juta itu keseluruhan, tapi faktanya memang dipecah untuk desa dan lain-lain. Yang jelas seua tudingan itu tidak benar,” pungkasnya.(Nda)