Lebak – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Lebak menangkap seorang pemuda berinisial AMR (20), warga Kampung Lebak Sambel, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung.
Pemuda yang beprofesi sebagai pedagang ini diamankan karena diduga menyebar hoax soal aksi begal di Jalan Siliwangi Pasir Ona.
BACA JUGA: Dua Begal Dihakimi Warga di Lebak, Satu Tewas
Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto mengatakan, AMR memposting foto seorang wanita yang mengalami luka bacok pada bagian tangan dan wajah. AMR menyebut, wanita tersebut merupakan korban begal yang beraksi di wilayah Cileweung, Jalan Siliwangi.
Foto yang diunggah menggunakan akun facebooknya Prof-adam Dasbor pada Selasa (29/5/2018) tersebut diberi keterangan yang isinya meminta, “share ke semua masyarakat hati2 korban begal, waktu tadi di cileweung kec. Rangkasbitung kab. Lebak” postingan turut ditambahkan dengan hashtag #UsutTuntas dan #KetemuBegalLangsungBakarPak.
“Begitu mendengar informasi kemudian anggota melakukan kroscek ternyata itu hoax. Tim langsung bergerak mencari informasi pemilik akun facebook tersebut,” kata Dani kepada Banten Hits, Kamis (31/5/2018).
BACA JUGA: 60 Anak Muda Banten Jadi Duta Damai Dunia Maya, Seperti Apa Misinya?
“Kita sudah sepakat anti-hoax , masyarakat juga saya harap bisa cerdas dan lebih selektif dalam membaca juga membagikan berita,” imbaunya.
Dani mengatakan, AMR telah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian informasi melalui media sosial. Satu buah handphone merek Asus Z007 milik AMR turut diamankan.
“Dijerat Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar,” terang Dani.(Nda)