Serang – Sebanyak 1.934 kembang api berbagai jenis disita aparat kepolisian saat menggerebek sebuah rumah di Kampung Perumasan, Kelurahan Panggung Jati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Sabtu (2/6/2018) dini hari.
Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin menjelaskan, kembang api yang boleh diperjual belikan dengan aturan ketentuan tidak lebih dua inci.
Sementara, ribuan kembang api milik HR dinilai menyalahi aturan. Apalagi disimpan di dalam rumah yang membahayakan karena berisiko terjadinya kebakaran.
BACA JUGA: Polisi Akan Sita Mercon Tanpa Izin
“Sudah barang tentu akan kami lakukan proses pemeriksaan lebih lanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi. Tentunya dengan jumlah yang sangat banyak berada di pemukiman penduduk di dalam rumah memiliki risiko yang sangat besar,” ujar Komarudin kepada awak media.
Kapolres menjelaskan, HR dijerat Pasal 187 KUHP ayat 1 karena bisa membahayakan keselamatan orang. Kembang api yang dimiliki juga tidak mengantongi izin.
“Untuk Undang-undang Nomor 9 Tahun 1931 masih kami kaji apakah jenis yang disimpan ini memang kategori jenis yang harus memiliki izin khusus,” terang kapolres.
Dari pengakuan sementara, kembang api tersebut diedarkan ke Pasar Induk Rau (PIR) dan agen-agen kecil.
“Kami akan pilah mana yang memang itu diperbolehkan. Pendistribusian sementara di beberapa titik di Kota Serang dan ada juga salah satu pasar yang boleh dikatakan agen cukup besar yang mendapat barang dari yang bersangkutan, HR mengaku modal sekitar 25-30 jutaan dan ini memang direncanakan untuk dijual mendekati hari Lebaran,” paparnya.(Nda)