Lebak – Pjs Bupati Lebak Ino S. Rawita mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai libur nasional dan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.
Dalam surat bernomor 060/228-org/2018 tersebut cuti bersama Lebaran bagi ASN yakni selama 7 hari dimulai pada tanggal 9 hingga 20 Juni 2018.
Kabid Pembinaan dan Data Informasi BKPP Lebak Fuad Lutfi memastikan, meski libur terhitung panjang, namun pelayanan publik tetap berjalan.
“Yang bersifat pelayanan publik ada petugas yang berjaga,” kata Fuad kepada Banten Hits, Senin (4/6/2018).
Bagi unit kerja seperti rumah sakit, puskesmas, perhubungan, pemadam kebakaran , keamanan dan ketertiban harus mengatur penugasan pegawai pada hari libur.
“Ketika cuti bersama usai, ASN kembali wajib bekerja dan melakukan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing,” katanya.
Untuk diketahui, pemerintah memutuskan cuti bersama Lebaran mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Libur cuti bersama Lebaran adalah tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.(Nda)