Polisi Tetapkan Pengancam Bom KA Merak-Rangkasbitung sebagai Tersangka

Date:

Kapolres Cilegon
Kapolres Cilegon AKBP Rizky Agung Prakoso. (Foto: Iyus Lesmana/Banten Hits)

Cilegon – Polisi menetapkan AW (30) pria asal Kecamatan Kasemen, Kota Serang yang mengirimkan ancaman adanya bom di Kereta Api (KA) jurusan Merak-Rangkasbitung menjadi tersangka.

“Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Cilegon AKBP Rizky Agung Prakoso saat dikonfirmasi Banten Hits, Senin (4/6/2018).

BACA JUGA: Begini Isi Pesan Singkat Teror Bom di KA Merak-Rangkasbitung

Dijerat Pasal 27 ayat 4 Undang-undang ITE, AW kini ditahan di Mapolres Cilegon. Akibat ulahnya yang membuat penumpang panik, AW terancam dikurung 6 tahun penjara.

Rizky mengatakan, polisi sudah mendalami tentang pria yang pernah menjadi buruh kasar di Kebayoran Jakarta tersebut. Polisi melakukan penggeledahan di kediaman AW di Komplek Korem, Kesemen untuk memastikan apakah AW terlibat jaringan teroris.

BACA JUGA: Motif Pengancam Bom KA Merak-Rangkasbitung: Kesal Diomeli Kondektur

“Saat penangkapan kita lakukan penggeledahaan. Setelah didapati bukti-bukti, tersangka memang melakukan itu hanya dendam saja kepada kondektur,” terang kapolres.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...

Lakalantas di Depan Ruko Barcelona Rawa Mekar Jaya Serpong, Dua Orang Luka

Berita Tangsel - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan...