Terbukti Korupsi, Iman Ariyadi Divonis Enam Tahun Penjara

Date:

Iman Ariyadi
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Iman Ariyadi dalam kasus suap perizinan Transmart. (Foto: Saepulloh/Banten Hits)

Serang – Wali Kota Cilegon non aktif Tubagus Iman Ariyadi divonis enam tahun penjara dan denda Rp250 juta dalam kasus suap perizinan pendirian Transmart di Kawasan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC).

Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Iman dengan sembilan tahun bui. Majelis hakim juga tak mengabulkan pencabutan hak politik Iman selama lima tahun sebagaimana dalam tuntutan. JPU juga diminta membuka kembali rekening Iman dan istrinya yang sempat diblokir KPK.

BACA JUGA: Dituntut 9 Tahun Penjara, Iman Ariyadi: Demi Allah Tidak Pernah Niat Terima Apapun

“Menjatuhkan pidana terdakwa Tubagus Iman Ariyadi dengan pidana enam tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak diganti maka akan dipidana kurungan selama tiga bulan,” kata ketua majelis hakim Efiyanto membacakan putusannya, Rabu (6/6/2018).

Iman dinyatakan bersalah dan secara menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP.

Hal yang memberatkan menurut majelis hakim adalah, iman tidak mengakui perbuatanya dan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipenjara, terdakwa masih punya tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan,” katanya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...