Serang – Wali Kota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi sebut dirinya akan menjadi jaksa penuntut umum atau JPU di akhirat kelak. Hal tersebut diungkapkan Iman sesaat setelah divonis enam tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, 6 Juni 2018.
BACA JUGA: Terbukti Korupsi, Iman Ariyadi Divonis Enam Tahun Penjara
Iman yang digelandang Komisi Pemberantasan Korupsi karena menerima suap pembangunan Transmart di Kawasan Krakatau Estate Cilegon (KKEC) di Kota Cilegon, Sabtu, 23 September 2018. Putra mantan wali kota Cilegon Tb Aat Syafaat yang juga pernah dibui karena korupsi ini menilai putusan majelis hakim tidak adil.
“Saya coba memahami dari sudut pandang lain. Saya kira bisa jadi nanti di akhir saya yang menjadi jaksa penuntut umum di akhirat. Dari persidangan ini saya kira nanti di akhir saya jadu JPU,” kata Iman disambut suara takbir dari pengunjung sidang yang mengikuti jalannya sidang sejak awal.
Putusan tak Adil
Iman menilai kesimpulan putusan tersebut tak adil karena tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan, salah satunya keterangan terdakwa Hendri yang mengaku dalam persidangan jika permintaan uang bukan atas perintahnya.
“Terus saudara Iing sebagai kadis sebagai sama mengaku bukan atas perintah saya. Termasuk surat rekomendasi yang sebutkan hakim pun, sama bukan perintah saya. Dalam KUHP sebetulnya saksi yang kuat adalah saksi yang menyampaikan dalam persidangan,” terangnya.
Politisi Golkar ini, belum mengambil keputusan untuk melakukan banding atas putusan tersebut. Iman mengaku jika ia masih percaya kepada lembaga hukum, ia pasti akan mengajukan banding.
“Apakah saya akan melakukan banding atau tidak, itu tergantung hati saya apakah masih percaya atau tidak terhadap lembaga hukum di republik ini atau tidak. Kalau saya percaya kepada lembaga hukum saya akan lanjutkan,” tandasnya.(Rus)