Camat di Kabupaten Serang Larang Warga Minta THR ke Perusahaan

Date:

Ilustrasi THR
Foto Ilustrasi: waspada.co.id

Serang – Camat di Kabupaten Serang melarang warga meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke perusahaan. Larangan tersebut agar tidak menimbulkan pandangan negatif perusahaan kepada masyarakat, terutama warga yang tinggal di dekat perusahaan.

Camat Cikande Moch Agus mengatakan, pihaknya ‎sudah memberikan imbauan melalui kepala desa agar tidak ada warga yang meminta THR ke perusahaan.

‎”Kalau ada yang minta THR itu enggak kita perbolehkan,” kata Agus kepada wartawan, Selasa (12/6/2018).

Namun, Agus tidak bisa melarang jika ada perusahaan yang memiliki inisiatif sendiri untuk berbagi rezeki kepada masyarakat. Apalagi setiap tahun sudah menjadi semacam tradisi perusahaan memberikan bantuan kepada warga, khususnya untuk tokoh masyarakat, ketua RT/RW, warga tidak mampu, janda dan anak yatim piatu.

“Biasanya mereka sudah ngerti. Tapi enggak semua, ke beberapa orang saja. Buat meringankan,” ujar mantan camat Petir ini.

Agus berharap, masyarakat bisa menjaga hubungan baik dengan perusahaan untuk mendukung citra Kabupaten Serang menjadi lebih baik.

“‎Intinya harus jaga kondusifitas,” imbaunya.

Hal senada dikatakan Camat Kibin Tabrani. Meski mengaku perilaku tersebut terjadi di wilayahnya, larangan kepada warga meminta THR ke perusahaan sudah ia sampaikan melalui aparatur desa.

“Sudah saya imbau. Mudah-mudahan tahun ini enggak ada yang kayak gitu,” harapnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...

Soal Maraknya Spanduk Bergambar ASN Jelang Pilkada, BKPSDM: Mungkin Itu Bentuk Kecintaan Masyarakat

Berita Tangerang - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber...

Dua Calon Bupati Tangerang 2024-2029 Sudah Mengambil Formulir di DPC Demokrat, Mad Romli Jadi yang Pertama

Berita Tangerang - Dua calon bupati Tangerang 2024-2029 sudah...