Serang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2019 sebanyak 7.437.777 pemilih, terdiri dari 3.757.082 pemilih laki laki dan 3.680.695 pemilih perempuan.
Penetapan jumlah DPS tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi DPS yang dilakukan oleh 8 kabupaten dan kota.
“DPS masih tentatif dan sangat mungkin berubah berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat, parpol, bakal calon DPD, maupun bawaslu dan jajarannya sampai pada penetapan DPT,” kata Ketua KPU Banten Wahyul Furqon, Rabu (20/6/2018).
Adapun hasil rekapitulasi DPS 8 kabupaten dan kota adalah Kota Cilegon 279.330, Kota Serang 431.776, Kota Tangerang 1.046.239, Kota Tangsel 842.564, Kabupaten Lebak 938.537, Kabupaten Pandeglang 898.315, Kabupaten Serang 1.130.480, dan Kabupaten Tangerang 1.870.536.
Penetapan DPS kata Wahyul telah melalui proses pencocokan dan penelitian pemilih yang dilakukan oleh Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) di kabupaten dan kota dan direkapitulasi secara berjenjang mulai dari PPS dan PPK.(Nda)