Pandeglang – Emus, seorang pria paruh baya sopir elf Serang-Cibaliung meradang.Surat izin trayek mobil yang sehari-hari dia gunakan untuk mengais rejeki ditahan Dinas Perhubungan atau Dishub Banten dalam razia yang digelar selama 12-21 Juni 2018 di Terminal Kadu Banen, Pandeglang.
Yang membuat Emus heran, Dishub Banten menahan surat izin trayek karena surat yang digunakan Emus dinyatakan palsu. Padahal izin trayek tersebut telah digunakan Emus sejak 2002 lalu saat dia membeli angkutan umum tersebut.
“Dulu tahun 2002 saya beli kendaraan ini lengkap dengan surat izin trayeknya. Saya tidak tahu palsu apa asli. Tapi kenapa dari Tahun 2002 baru sekarang izin trayeknya dikatakan palsu, kenapa bukan dari dulu. Yang jelas saya merasa dirugikan karena ini surat ini dikeluarkan oleh pihak Dishub Provinsi Banten,” kata Emus, Jumat, 22 Juni 2018.
Menurut Emus, selain dirinya, hampir seluruh sopir elf Serang-Cibaliung yang berjumlah 20 orang juga izin trayeknya turut disita Dishub Banten.
“Sekitar 20 unit kendaraan yang izin trayeknya disita pihak Dishub (Banten). Ketika kami tanya kepada anggota Dishub, mereka menjawab,’Ini bukan ditilang tapi surat izin trayek angkutan Anda semua palsu jadi kami tahan,'” terang Emus menirukan ucapan anggota Dishub Banten.
Karena merasa dirugikan, Emus dan puluhan sopir elf Serang-Cibaliung lainnya akan menuntut ganti rugi dari Dishub Banten.(Rus)