Pandeglang – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Pandeglang mencatat, 28.104 warga dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2019 belum memiliki e-KTP.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Suja’i, selain soal e-KTP, pada Pemilu 2019 nanti diprediksi akan ada penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Pandeglang. Penambahan TPS itu dipastikan sudah berdasarkan ketentuan, yakni jika lebih dari 300 orang per TPS maka harus digeser atau penambahan TPS.
“Jumlah TPS itu maksimal berjumlah 300 orang, apabila lebih maka harus digeser atau ada penambahan TPS. Tadinya hanya ada 3901 TPS bertambah 3 TPS,” kata Suja’i, Jumat, 22 Juni 2018.
Warga Kabupaten Pandeglang yang masuk DPS, kata Sujai, berada di 35 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pandeglang. Tercatat jumlahnya 898.315 pemilih yang tersebar di 3.904 TPS. Dari jumlah itu, 28.104 warga diketahui yang belum memiliki KTP elektronik.
“Sebanyak 60.214 terdiri dari pemilih laki-laki, 32.110 orang pemilih perempuan dan sebanyak 28.104 orang belum memiliki KTP elektronik. Tapi kami akan berkoordinasi dengan Disdukcapil bagi pemilih non KTP elektronik, sudah melakukan perekaman atau belum,” sambungnya.(Rus)