Tangerang – Sebanyak 1.407 surat suara rusak dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang dengan cara dimasukkan ke dalam mesin penghancur kertas, Senin (25/6/2018).
Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Ahmad Subagja menjelaskan, pemusnahan surat suara rusak tersebut bertujuan untuk menghidari kecurangan saat proses pemilihan Pilkada, 27 Juni 2018.
“Tidak boleh ada yang tersisa, dihanguskan semua. Jangan sampai ada anggapan ada surat suara ilegal,” kata Subagja.
Surat suara yang rusak dimusnahkan karena bernoda, bolong, tanpa gambar dan buram. Surat suara yang sudah hancurkan kemudian dibakar dan dibuat berita acara.
“Semua tercatat dengan baik, berapa jumlah surat suara rusak. Hari ini yang kita musnahkan ada 1.407,” ucap pria yang akrab disapa Oha ini.
Ribuan surat suara rusak tersebut ditemukan setelah petugas melakukan sortir dan pelipatan. Namun, KPU memastikan surat suara rusak tidak menganggu pada proses distribusi.
“Proses distribusi surat suara tidak ada masalah,” pungkasnya.(Nda)