KPU Kabupaten Tangerang Hancurkan 1.407 Surat Suara Rusak

Date:

KPU Kabupaten Tangerang Hancurkan Surat Suara
KPU Kabupaten Tangerang menghancurkan ribuat surat suara yang ditemukan dalam kondisi rusak sehingga tidak bisa digunakan untuk Pilkada 2018. (Foto: Banten Hits/Yogi Triandono)

Tangerang – Sebanyak 1.407 surat suara rusak dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang dengan cara dimasukkan ke dalam mesin penghancur kertas, Senin (25/6/2018).

Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Ahmad Subagja menjelaskan, pemusnahan surat suara rusak tersebut bertujuan untuk menghidari kecurangan saat proses pemilihan Pilkada, 27 Juni 2018.

“Tidak boleh ada yang tersisa, dihanguskan semua. Jangan sampai ada anggapan ada surat suara ilegal,” kata Subagja.

Surat suara yang rusak dimusnahkan karena bernoda, bolong, tanpa gambar dan buram. Surat suara yang sudah hancurkan kemudian dibakar dan dibuat berita acara.

“Semua tercatat dengan baik, berapa jumlah surat suara rusak. Hari ini yang kita musnahkan ada 1.407,” ucap pria yang akrab disapa Oha ini.

Ribuan surat suara rusak tersebut ditemukan setelah petugas melakukan sortir dan pelipatan. Namun, KPU memastikan surat suara rusak tidak menganggu pada proses distribusi.

“Proses distribusi surat suara tidak ada masalah,” pungkasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mulyadi Jayabaya Beri Sinyal ke PKS soal Pilkada Lebak, Apa Itu?

Berita Lebak- Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera...

PKS Lebak Daftarkan Bacaleg ke KPU Sebari Gowes Becak

Berita Lebak- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Lebak resmi...

AHY: Suara Demokrat di Banten Dipercayakan ke Iti Jayabaya

Berita Lebak- Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono...

Jurus PPP Cilegon Rebut Kemenangan di Pemilu 2024, Bacaleg Dibekali Ini

Berita Cilegon- DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cilegon...