Korupsi Shelter Tsunami Labuan, Direktur PT Tidar Sejahtera Dihukum 1,3 Tahun Penjara

Date:

Direktur PT Tidar Sejahtera Takwin Ali Muchtar Korupsi
Direktur PT Tidar Sejahtera Takwin Ali Muchtar divonis 1,3 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di Labuan, Pandeglang. (Foto: Banten Hits/Saepulloh)

Serang – Direktur PT Tidar Sejahtera (TS) Takwin Ali Muchtar dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di Kampung Sawah, Desa/Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.

Hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis 1,3 tahun penjara dan denda Rp50 juta rupiah kepada Takwin. Selain Takwin, hakim juga menghukum dua terdakwa lainnya yakni Manajer PT TS Wiyarso Joko Pranolo dan PPK Kementerian Pekerjaan Umum Ahmad Gunawan dengan vonis yang sama.

Putusan yang dibacakan hakim ketua Sumantono, Senin (25/6/2018) tersebut lebih renda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 1 tahun 10 bulan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Sumantono membacakan putusan.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberatasan korupsi. Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap kooperatif saat disidangkan dan mempunyai tanggungan keluarga.

Untuk diketahui, kasus korupsi shelter tsunami tersebut mulai diusut sejak 14 Semptember 2015 lalu. Proyek senilai Rp16 miliar tersebut bersumber dari APBN yang dikelola oleh Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) dengan dimenangkan oleh PT TS.

Kasus ini diusut bermula adanya laporan dugaan pemerasan yang dilakukan tersangka terhadap pelaksana proyek. Dia dituding meminta fee sebesar 8 persen dari real cost. Lantaran baru menerima fee Rp80 juta, tersangka diduga dengan engaja membuat mundur batas akhir pekerjaan.

Hingga akhir waktu batas pekerjaan, konsultan pengawas membuat laporan bahwa progres pekerjaan mencapai 98 persen, akan tetapi pekerjaan telah dibayarkan seratus persen.

Namun, berdasarkan pemeriksaan ahli, hasil pekerjaan proyek tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan spesifikasi. Bahkan shelter dinilai tidak bisa digunakan sebagai bangunan penyelamat gempa dan tsunami sehingga dinyatakan gagal konstruksi.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...