Nyoblos di Kabupaten Tangerang, HP Harus Dititip ke Petugas TPS

Date:

KETUA KPU KABUPATEN TANGERANG ALI ZAINAL ABIDIN
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ali Zainal Abidin.(Banten Hits/ Yogi Triandono)

Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang meminta masyarakat tidak membawa smartphone ke dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada POP27 Juni 2018.

Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ali Zainal Abidin di Tangerang, Selasa, 26 Juni 2018.

“Kita larang dalam rangka menjaga salah satu asas Pemilu yaitu bersifat rahasia,” ujarnya.

Ali mengatakan, pelarangan tersebut bertujuan agar masyarakat yang datang mencoblos tidak mengambil foto saat sedang berada di bilik suara.

“Tidak hanya smartphone saja tapi semua alat dokumentasi seperti semua jenis gadget yang memiliki kamera,” ujarnya.

Nantinya, masyarakat yang membawa smartphone akan diminta petugas untuk dititipkan dan dapat diambil pada saat selesai mencoblos di bilik suara.

“Jadi nanti jangan kaget jika membawa smartphone dan diminta untuk dititipkan dan dilarang dibawa ke bilik suara, karena memang kita ingin pilkada ini sesuai harapan.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mulyadi Jayabaya Beri Sinyal ke PKS soal Pilkada Lebak, Apa Itu?

Berita Lebak- Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera...

PKS Lebak Daftarkan Bacaleg ke KPU Sebari Gowes Becak

Berita Lebak- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Lebak resmi...

AHY: Suara Demokrat di Banten Dipercayakan ke Iti Jayabaya

Berita Lebak- Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono...

Jurus PPP Cilegon Rebut Kemenangan di Pemilu 2024, Bacaleg Dibekali Ini

Berita Cilegon- DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cilegon...