Tangerang – Kasus dugaan suap izin Gereja Bethel Indonesia atau GBI QBig di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, dengan tersangka Camat Pagedangan Nonaktif AK (48) akan segera masuk ke meja persidangan.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yuriko saat dihubungi Banten Hits lewat aplikasi pesan WhatsApp, Jumat, 29 Juni 2018 mengatakan, penyidik telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tangerang terkait kelengkapan perkara tersebut.
“Berkas sudah kita limpahkan ke Kejaksaan, dan JPU memberikan petunjuk untuk kita penuhi,” jelasnya.
Camat AK Tak Ditahan
Polres Tangerang Selatan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap staf Kecamatan Pagedangan, Bud (42) di restoran cepat saji MC Donald Alam Sutera, Minggu, 18 Februari 2018 dini hari. Bud ditangkap karena diduga menerima suap dari pengurus GBI QBig.
Selang sepekan lebih setelah penangkapan Bud, Sabtu, 3 Maret 2018 Polres Tangsel kemudian menetapkan AK (48), Camat Pagedangan yang merupakan atasan Bud sebagai tersangka. AK sempat ditahan di Mapolres Tangsel.
Namun, penahanan terhadap AK rupanya hanya berlangsung beberapa hari. AKP Alexander Yuriko menyebut, pihaknya menangguhkan penahanan AK. Namun, Alexander tak menjelaskan sejak kapan AK tak lagi menjalani masa penahanan.
“Terakhir posisi tersangka kita tangguhkan penahanannya, tapi proses pemeriksaan terus berjalan,” ungkap Alexander Yuriko.(Rus)