Serang – Tim penegakan hukum terpadu atau Gakumdu menerima delapan laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan Pilkada Kota Serang 2018. Selain dari masyarakat umum, laporan juga berasal dari tim pemenangan calon.
Dari delapan laporan tersebut, dua laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur karena saksinya tidak jelas. Dua laporan tersebut berasal dari Kelurahan Cimuncang dan Walantaka.
Sementara, satu laporan dugaan money politics di Kecamatan Taktakan sudah dilimpahkan penyidik Polres Serang Kota ke Kejari Serang dan sudah ada seorang tersangka.
Menurut Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin, lima laporan lainnya saat ini masih diproses di Gakumdu. Komarudin berjanji, pihaknya akan profesional menusut tuntas semua pelanggaran pemilu yang memenuhi unsur.
“Kami menjalankan tugas secara profesional. Siapa pun yang laporan akan ditindak-lanjut. Sampai saat ini ada delapan laporan, tiga yang sudah dapat kami simpulkan. Lima sisanya masih di Gakumdu,” ujar Komarudin, Rabu, 4 Juli 2018.
Komarudin meminta masyarakat Kota Serang yang ingin melaporkan dugaan tindakan pelanggaran di Pilkada Kota Serang, bisa memastikan laporan dilengkapi dengan bukti dan saksi.
“Masyarakat apabila ingin melaporkan pelanggaran, tolong dipastikan betul. Jangan sampai kami berubah lagi. Pastikan siapa yang dilaporkan, saksinya siapa, buktinya apa,” tutupnya.(Rus)