Serang – Banyak tempat hiburan malam di jalur protokol Kabupaten Serang maupun di Jalan Lingkar Selatan (JLS) dinilai melanggar Perda Nomor 8 Tahun 1987 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Meski pemerintah daerah setempat sudah mengelurkan aturan tentang pembatasan jam operasional tempat hiburan, namun tak sedikit tempat hiburan malam yang berkedok restoran tersebut melanggar.
“Kalau untuk hari biasa atau jam kerja buka sampai jam 00:00 WIB tapi untuk hari libur buka sampai jam 02.00 WIB,” kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Huleali Asykin, Kamis (5/7/2018).
Terkait dengan izin, Hulaeli mengaku tidak mengetahuinya karena izin yang diberikan hanya izin restoran.
“Sementara ini kan yang dilihat izin restorannya. Cuma kenyataannya di dalam itu tempat hiburan,” pungkasnya.(Nda)