Berkedok Restoran, Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Serang Langgar Perda K3

Date:

Tempat Hiburan Malam
Foto Ilustrasi: Razia tempat hiburan malam di Kota Serang. (Dok. Banten Hits)

Serang – Banyak tempat hiburan malam di jalur protokol Kabupaten Serang maupun di Jalan Lingkar Selatan (JLS) dinilai melanggar Perda Nomor 8 Tahun 1987 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

Meski pemerintah daerah setempat sudah mengelurkan aturan tentang pembatasan jam operasional tempat hiburan, namun tak sedikit tempat hiburan malam yang berkedok restoran tersebut melanggar.

“Kalau untuk hari biasa atau jam kerja buka sampai jam 00:00 WIB tapi untuk hari libur buka sampai jam 02.00 WIB,” kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Huleali Asykin, Kamis (5/7/2018).

Terkait dengan izin, Hulaeli mengaku tidak mengetahuinya karena izin yang diberikan hanya izin restoran.

“Sementara ini kan yang dilihat izin restorannya. Cuma kenyataannya di dalam itu tempat hiburan,” pungkasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...