Serang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tidak mengeluarkan izin reklamasi karena masih menunggu Perda tentang Zonasi, Pesisir dan Pulau Kecil.
“Lagi disusun Bappeda dan Dinas Perikanan,” kata Kabid Perizinan DPMPTSP Provinsi Banten Deden Indrawan, Selasa (10/7/2018).
Hal tersebut disampaikan Deden saat dikonfirmasi terkait reklamasi Pantai Carita di sekitar Vila Stephanie and Resort, di Kabupaten Pandeglang.
BACA JUGA: Demo Vila Stephanie, Warga Carita Tolak Reklamasi
“Izin lokasi tidak ada, izin pelaksanaan (reklamsinya) tidak ada,” ucap Dede.
Meski begitu, ia belum bisa memastikan seratus persen jika izin reklamasi tersebut bodong. Sebab kata dia, bisa saja pemilik vila memiiki badan hukum atau Dede menduga bisa saja izinya masih dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten.
“Makanya harus dipastin dulu data di sananya, ukuran kolamnya berapa, PT apa? Kadang-kadang vila dipantesin, kadang nama anak padahal punya badan hukum (seperti PT) misalnya bisa aja PT Abdi Makmur tapi untuk brand jualnya masa Abadi Makmur kan enggak pantas. (Kalau kita bilang) enggak ada izin, ternyata PT anu (yang sudah berizin),” pungkasnya.(Nda)