Buruh Bangunan di Cilegon Cabuli Belasan Anak di Bawah Umur Termasuk Anak Kandung

Date:

Ilustrasi Pencabulan
Foto Ilustrasi/Tribunnews.com

Cilegon – Satreskrim Polres Cilegon menangkap AJ warga Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon karena diduga mencabuli anak di bawah umur.

Selain belasan anak di lingkungan tempat tinggalnya, AJ yang hanya bekerja sebagai buruh bangunan juga diduga tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan, kelakuan bejat AJ sudah dilakukan sekitar empat bulan lalu.

“Ada salah satu korban bilang ke orangtuanya. Awalnya warga akan menghakimi tersangka, tapi akhirnya warga melapor ke mapolres,” kata Rizki, Rabu (11/7/2018).

Kata Rizki, AJ mengajak anak-anak ke rumahnya dan dimasukkan ke dalam kamar. Agar aksi cabulnya terlaksana, AJ mengajak korbannya bermain.

“Pagi kan dia tidak kerja, anak-anak ini diajak ke rumahnya masuk ke kamar terus dicabuli dengan modus main dokter-dokteran,” ungkap Rizki.

AJ yang kini mendekam di sel tahanan dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...