Tangerang – Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menembak mati R alias Endut (18) satu dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) karena berusaha melawan saat akan ditangkap.
Sembilan unit sepeda motor berbagai merek hasil curian beserta surat-surat, kunci leter T dan uang Rp700 ribu berhasil diamankan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Harry Kurniawan mengatakan, penangkapan tersebut berkat keterangan saksi yang dikuatkan dengan rekaman cctv di lokasi. Dua pelaku yang ditangkap yakni Y (17), dan R alias Endut (18) ditangkap di daerah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
“Dari keterangan pelaku, petugas berhasil menangkap seorang penadah bernama Opang di wilayah Serang,” kata Harry, Rabu (11/7/2018)
Harry menerangkan, dalam setiap aksinya, kawanan pelaku tidak segan-segan melukai korbannya dengan senjata yang kini masih berada di tangan DPO berinisial HR.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 dan 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” katanya.(Nda)