Tangerang – Jajaran Polsek Pasar Kemis menangkap SP (50) pelaku pengopos gas elpiji bersubdisi. SP menjalankan praktik pengoplosan gas di rumahnya, di Perumahan Bumi Indah tahap V, Jalan Ekalistus VI Blok LJ/07, RT 08 RW 07, desa Sukamantri, Kabupaten Tangerang.
Tergiur dengan keuntungan yang didapat menjadi alasan SP menjalankan bisnis terlarang tersebut.
“Pengakuan pelaku dapat keuntungan besar dari usaha pengoplosan gas tersebut,” kata Kapolsek Pasar Kemis Kompol Didit Imawan, Sabtu (14/7/2018).
BACA JUGA: Lagi, Tempat Pengoplosan Gas di Pasar Kemis Digerebek Polisi
Dalam sehari, SP memproduksi lima tabung gas 12 kg hasil oplosan yang dijual dengan harga Rp145.000 per tabung. Sementara, modal yang dikeluarkan hanya Rp64.000 untuk membeli empat tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi.
“Jadi untungnya Rp81.000 per tabung. Sebulan dia bisa dapat Rp12 jutaan,” ungkap Didit.
Pihaknya akan mengusut agen yang menyuplai gas bersubsidi ke pelaku.
“Dari agen Kabupaten Tangerang yang mana didistribusikan ke pengecer, kita akan lakukan penyelidikan kepada penyuplainya,” imbuhnya.(Nda)