Serang – Ujian profesi diikuti oleh 89 peserta calon advokat, di kampus Universitas Ageng Tirtayasa (Untirta) Kota Serang, Sabtu (14/7/2018).
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Serang Mufti Rahman mengatakan, untuk menjadi seorang avokat atau pengacara wajib mengikuti tahapan-tahapan yang sudah diatur Peradi. Salah satunya mengikuti ujian profesi.
“Pesertanya adalah dari calon advokat se-Banten,” kata Mufti.
Peserta dengan passing grade kelulusan adalah mendapat nilai 70, di bawah nilai tersebut tidak lulus, namun bisa mengikuti ujian kembali di tahun depan.
“Setelah beres magang tidak langsung ke pengadilan. Nanti disumpah baru sudah bisa beracara di pengadilan,” ujarnya.
Dibandingkan tahun 2017, jumlah peserta ujian profesi advokat tahun ini meningkat. Tahun lalu jumlah peserta ujian profesi 60 orang.(Nda)