Serang – Ketua DPC Partai Hanura Kota Serang Baijuri meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memeriksa berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) Furtasan Ali yang maju dari Partai NasDem.
Baijuri mengatakan, setiap kader yang akan berpindah partai dan menjadi bacaleg diharuskan menyertakan surat pengunduran diri dari partai sebelumnya sebagai tanda bahwa tidak berpartai ganda.
“Kalau dua partai berarti harus mengundurkan diri dari partai awalnya, dan ada surat yang disampaikan di silon tersebut harus mengundurkan diri,” ujarnya, Rabu (18/7/2018).
Menurutya, jika KPU menerima berkas pencalegan Furtasan Ali maka hal itu merupakan kesalahan lantaran Hanura belum menerima surat pengundurkan diri Furtasan Ali.
“Yang melanggar ya calegnya, KPU kan sudah memaparkan persyaratannya,” pungkasnya.(Nda)