Hanura Kota Serang Minta KPU Periksa Berkas Pencalegan Furtasan Ali

Date:

Ketua DPC Partai Hanura Kota Serang Baijuri
Ketua DPC Partai Hanura Kota Serang Baijuri. (Foto: Banten Hits/Mahyadi)

Serang – Ketua DPC Partai Hanura Kota Serang Baijuri meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memeriksa berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) Furtasan Ali yang maju dari Partai NasDem.

Baijuri mengatakan, setiap kader yang akan berpindah partai dan menjadi bacaleg diharuskan menyertakan surat pengunduran diri dari partai sebelumnya sebagai tanda bahwa tidak berpartai ganda.

“Kalau dua partai berarti harus mengundurkan diri dari partai awalnya, dan ada surat yang disampaikan di silon tersebut harus mengundurkan diri,” ujarnya, Rabu (18/7/2018).

Menurutya, jika KPU menerima berkas pencalegan Furtasan Ali maka hal itu merupakan kesalahan lantaran Hanura belum menerima surat pengundurkan diri Furtasan Ali.

“Yang melanggar ya calegnya, KPU kan sudah memaparkan persyaratannya,” pungkasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...