Satpol PP Kota Tangerang Minta Kerja Sama Masyarakat Berantas Peredaran Miras

Date:

Miras di Kota Tangerang
Foto: Pemusnahan miras di Kota Tangerang. (Dok. Banten Hits)

Tangerang – Peredaran minuman keras (miras) di Kota Tangerang sepertinya sulit diberantas. Meski kerap kali dirazia petugas, minuman memabukkan tersebut masih saja marak dijual.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Satpol PP Kota Tangerang A. Gufron Falfeli meminta partisipasi masyarakat untuk bersama-sama memberantas miras di kota berjuluk akhlakul karimah.

“Ruang gerak miras sudah seharusnya dan wajib dipersempit. Untuk itu peran serta seluruh elemen masyarakat diharapkan. Dapat dengan cara memberikan informasi kepada kami jika menemukan peredaran miras,” ujar Gufron, Kamis (19/7/2018).

Tanpa kerja sama masyarakat, Satpol PP akan sulit mendeteksi di mana saja titik-titik peredarannya.

“Razia rutin kami lakukan, akan tetapi Satpol PP tidak bisa bekerja sendiri. Laporkan kepada kami jika memang ada pengedar miras,” pintanya.

Menurutnya, kerja sama yang baik antara masyarakat dan pemerintah daerah akan mempercepat pemberantasan peredaran miras yang sudah sangat meresahkan.

“Kalau masyarakatnya kurang peka dengan keadaan di sekitar, ya saya rasa kurang sedikit maksimal upaya kami,” ucapnya.

Guna mempermudah warga memberikan laporan, pihaknya telah mempersiapkan dua nomor telepon yang bisa dihubungi warga.

“Kalau masyarakat memiliki informasi yang akurat mengenai tempat penjualan miras bisa laporkan dan akan segera kami tindak lanjuti. Satu kali 24 jam kami siagakan personel yang siap menerima laporan dari mana saja, asalkan informasi A1 (akurat),” jelas Gufron.

Sementara itu. Purwaningsih, Ketua RW 02 Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung mengaku siap membantu Satpol PP dalam pemberantasan miras.

“Kita sebenarnya tahu bahwa gudang yang digerebek itu menyimpan miras, tapi kita enggak tahu harus lapor ke siapa,” katanya.

“Sangat berterima kasih, Satpol PP telah melakukan penertiban atas keresahan kami warga yang telah lama terganggu dengan keberadaan gudang miras tersebut. Kalau gudang itu beroperasi lagi akan kita laporkan,” tambahnya.

Diketahui, Satpol PP menggerebek sebuah gudang miras di Perumahan Kroncong Permai, RT 007 RW 002, Kelurahan Kroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kamis (19/7). Petugas menyita 6.912 botol miras berbagai merek dari gudang tersebut.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...