Staf DPKA Pandeglang Mengaku Diperintah Riza Kurniawan Input Tambahan Anggaran Tunjangan Daerah

Date:

Ilustrasi Korupsi
Foto Ilustrasi/Lensaindonesia.com

Serang – Staf Seksi Analisis dan Penyusunan Penganggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Kabupaten Pandeglang Cecep Malik mengaku pernah diperintah atasannya Riza Ahmad Kurniawan untuk menginput usulan penambahan anggaran tunjangan daerah di Dinas Pendidikan (Dindik) Pandeglang dari semula Rp16 miliar menjadi Rp17,3 miliar.

Namun, Cecep mengaku hanya satu kali menginput data tersebut setelah mendapat perintah dari Riza dan Kasubag Keuangan Dindik Pandeglang Margono.

“Hanya 2011 itu pun (APBD) perubahan,” ucap Cecep menjawab pertanyaan JPU Kejari Pandeglang Ucup Supriatna yang membacakan ulang BAPnya di sidang lanjutan kasus korupsi tunjangan daerah, di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (25/7/2018).

Dalam BAPnya, Cecep yang ditanya penyidik siapa yang seharusnya menyusun anggaran Belanja Tidak Langsung (BTL) untuk tambahan penghasilan berdasarkan objektif untuk tahun 2010-2015 menjawab, seharusnya anggaran tersebut disusun oleh dindik, namun pada kenyataannya justru dilakukan oleh dirinya atas perintah Riza selaku Kasi Analisis dan Penyusunan Penganggaran.

Penambahan anggaran tersebut kata Cecep dikarenakan adanya kekurangan pembayaran pada tahun anggaran tersebut. Hal itu diketahuinya dari pengakuan Margono. Ia juga sempat meminta dokumen usulan penambahan anggaran kepada Margono sesuai mekanisme. Namun saat itu, Margono mengaku sudah diusulkan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Katanya ada kekurangan,” kata Cecep kali ini menjawab pertanyaan majelis hakim.

Cecep mengaku pernah memberikan amplop berwarna coklat empat kali dengan waktu berbeda dari Margono kepada Riza yang diyakininya berisi uang di kantor DPKA dan Inspektorat.

Penasihat hukum terdakwa Nurhasan, Erwanto mengaku keterangan Cecep akan membuat kasus yang merugikan keuangan negara Rp11 miliar tersebut menjadi terang benderang.

“Jadi kesimpulan kesaksian suadara Cecep Malik jelas sudah otak penggelembungan anggaran tunjungan daerah di dinas pendidikan sehingga merugikan keuangan negara sampai bobol Rp11 miliar lebih, otaknya diduga Margono dan Riza, betul?” tanya Erwanto yang diamini Cecep.

Namun, kesaksian Cecep dibantah Riza dalam kesempatan yang sama. Dalam persidangan sebelumnya, nama putra mantan Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi ini memang kerap kali disebut.

Ditanya hakim dan jaksa, Riza banyak mengatakan tidak tahu dan tidak pernah. Termasuk terkait pertemuannya dengan Margono yang kemudian menyuruh Cecep untuk menambah anggaran tunjangan daerah tahun 2011.

Soal amplop yang diberikan Margono melalui Cecep, Riza mengaku isi amplop tersebut hanya kertas.

“Pernah Bapak menerima titipan dari Pak Margono berkas atau apa yang diberikan Pak Cecep?” tanya hakim Novalia.

“Saya pernah, pernah menerima titipan dari Pak Margono melalui Pak Cecep, itu satu kali, dan isinya kertas, sekitar tahun 2015,” jawab Riza.

Majelis hakim kemudian meminta Cecep untuk kembali dihadirkan. hadir kembali di persidangan untuk diperiksa bersamaan. Riza tetap membantah.

Kemudian, hakim menanyakan ihwal pertemuan Riza dengan Kadindik periode 2015 Muhammad Amri. Kali ini, Riza tak membantah. Namun, pertemuan antara dirinya dengan Amri hanya sebatas mengobrol biasa.

Dalam dakwaan Nurhasan, Riza disebut pernah mendatangi dan meminta kepada Amri supaya tunjangan tambahan penghasilan diajukan seperti biasanya (ada sisa lebih). Namun hal itu ditolak Amri.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...