Jaksa Tuntut Hakim PN Tangerang yang Ditangkap KPK 8 Tahun Penjara

Date:

Hakim PN Tangerang Dituntut 8 Tahun Penjara
Jaksa KPK menuntut Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri 8 tahun penjara. (Foto: Banten Hits/Saepulloh)

Serang – Jaksa Penutut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri 8 tahun penjara.

Wahyu Widya Nurfitri merupakan Hakim PN Tangerang yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Senin, 12 Maret 2018 lalu.

BACA JUGA: OTT KPK di PN Tangerang Jaring Hakim, Panitera sampai Pengacara

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ke satu Wahyu Widya Nurfitri dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta,” kata JPU Taufiq, pada sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (2/8/2018).

Jaksa juga menuntut panitera pengganti Tuti Atika 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Jaksa menilai, Wahyu dan Tuti terbukti melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Keduanya dianggap melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Kedua terdakwa sebagai pencari keadilan seharusnya menangani perkara dengan seadil-adilnya dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan koruptip,” kata Taufiq.

BACA JUGA: Sosok Panitera Pengganti PN Tangerang yang Ditangkap KPK di Mata Tetangga

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemcabaan pledoi. Dua hari sebelumnya, dua pengacara terdakwa suap ke hakim Agus Wiratno dan HM Saipudin dituntut 5 dan 7 tahun penjara.

Kasus suap yang melibatkan hakim dan panitera PN Tangerang terungkap berawal dari informasi masyarakat yang diterima KPK. Tim KPK mengidentifikasi adanya komunikasi dan pertemuan antara Tuti dan Agus terkait putusan atas perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.

Sehari sebelum sidang putusan, pada 7 Maret 2018, Agus atas persetujuan HM Saipudin kembali bertemu dengan Tuti di PN Tangerang. Diduga, saat itu Agus menyerahkan uang Rp7,5 juta kepada Tuti yang kemudian oleh panitera pengganti itu diserahkan kepada Hakim Wahyu sebagai ucapan terima kasih.

BACA JUGA: OTT di PN Tangerang, Ketua KY: Sudah Diingatkan

Uang diberikan setelah ada kesepakatan untuk memenangkan perkara yang ditangani dua advokat tersebut. Namun, uang tersebut dinilai kurang dan akhirnya disepakati nilainya menjadi Rp30 juta. Kekurangan Rp22,5 juta akan diberikan kemudian.

Pada 8 Maret 2018, Agus belum menyerahkan sisa kekurangan uang. Pembacaan putusan kemudian menjadi ditunda dengan alasan hakim sedang bertugas di luar kantor. Sidang putusan kembali dijadwalkan pada 13 Maret 2018. Sehari sebelum sidang, Senin, 12 Maret 2018, Agus melunasi kekurangan uang yang diserahkan kepada Tuti dalam amplop putih.

Pada saat itu juga, Agus ditangkap KPK. Setelah penyerahan uang, tim kemudian mengamankan Agus di parkiran PN Tangerang. Tim mengamankan uang Rp22,5 juta dari ruangan Tuti dan mengamankannya.

Pada Senin malam, pukul 20.00 WIB, KPK kemudian menangkap HM Saipudin di kantornya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Tim lain kemudian bergerak ke Bandara Soekarno Hatta untuk mengamankan Hakim Wahyu yang baru tiba dari Semarang pada pukul 20.30 WIB.(Nda)

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...